Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru berlakukan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50% bagi seluruh pegawainya. Oleh karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Muhammad Pran Limhar mengingatkan bahwa Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung secara efektif dan profesional.
“Terkait pelayanan kepada masyarakat harus tetap di utamakan dan berlangsung secara efektif dan professional tanpa mengabaikan keselamatan, dengan cara selalu menerapakan prokes 5M +1D,” pungkasnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (03/08/2021).
Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru memberlakukan WFH dan WFO sejak tanggal 28 Juli 2021. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menag No. 21 Tahun 2021 serta pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 188.44.0130/KUM/2021.
“WFH dan WFO ini sebagai bentuk ketaatan dan kehati-hatian dalam rangka menjaga keselamatan bersama, WFH bukan berarti libur dan tidak bekerja”, tegas Said
Pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali meningkat kasus penyebarannya agaknya harus menjadi catatan dan perhatian bersama. Disiplin penerapan protokol kesehatan 5M + 1D harus terus digaungkan lagi ditengah masyarakat.
Ia mengatakan bahwa koordinasi dan kerjasama dari setiap personil di masing-masing seksi harus tetap berjalan sebagaimana biasa. “kerjasama setiap personil dimasing-masing seksi itu sangat diperlukan dan harus tetap berjalan seperti biasanya,”tuturnya (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post