Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru memberlakukan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) 50% sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai akhir bulan Agustus mendatang.
Pemberlakuan sistem jam kerja di lingkup Kantor Kementrian Agama Kotabaru ini merupakan tindak lanjut dari SE Menag No. 21 Tahun 2021 serta pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang diterapkan oleh pemerintah berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 188.44.0130/KUM/2021.
“Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru berlakukan sistem kerja WFO dan WFH 50%, hal tersebut merupakan dukungan diberlakukannya PPKM Skala Mikro di daerah kotabaru yang mana termasuk dalam kategori level III,” ujar Kepala Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Said Muhdari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/08/2021).
Selain itu, juga Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang Penyesuaian Sistem Jam kerja selama PPKM serta sistem kerja bergantian melaksanakan tugas fungsi masing-masing di kantor.
Kepala Kemenag Kab. Kotabaru mengatakan selama melaksanakan sistem kerja tersebut, ASN yang melaksanakan bekerja dari kantor wajib melakukan absensi kehadiran dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.
“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19. Sebabnya, demi menekan dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian, dan sebagian bekerja di kantor,” kata Said.
Ia meminta ASN yang melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah untuk tetap mengisi lembaran kinerja harian untuk memanfaatkan waktu di rumah serta bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan tetap mengenakan PDH.
“WFH bukan momen untuk menikmati waktu berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” ujarnya.
Said menambahkan, bagi ASN yang kedapatan liburan atau sejenis nongkrong saat jam kerja akan dikenakan sanksi. “Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ungkapnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post