Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan mengimbau kepada seluruh pegawai Kemenag yang ada di KUA untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dalam memberikan pelayanan utamanya Pengawasan dan Pencatatan Nikah.
“Kepala KUA senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan sebelum memberikan pelayanan nikah, apabila Keluarga ataupun masyarakat tersebut menolak untuk menerapkan Protokol Kesehatan sebelum akad nikah, maka sebaiknya jangan dilayani, ” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (03/08/2021).
Hal tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat senantiasa aman dan tentram serta dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan juga tidak menimbulkan klaster baru pada KUA kecamatan.
“KUA harus menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung Protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, memberikan masker jika ada masyarakat yang lupa memakai, memberikan arahan dengan sopan jika ada yang tidak menjaga jarak atau berkerumun dan lainnya,” paparnya.
Ramadhan juga menginginkan jajaran Kemenag Kotabaru utamanya para Penyuluh Agama Islam yang ada di KUA Kecamatan untuk senantiasa memberikan sosialisasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan 5 M + 1D sebagaimana instruksi Menteri Agama RI.
“Hal tersebut sesuai dengan intruksi Menag RI yakni SE No.1 dan 21 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan kemudian ditambah lagi dengan 1D yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas/ interkasi serta doa,” sebutnya.
“Terus lakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, apalagi sekarang untuk wilayah kotabaru sudah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Level III,” jelasnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post