Kotabaru (Kemenag KTB) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini karena perkembangan Covid-19 belum bisa turun secara signifikan. Dalam upaya turut andil dalam pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru melakukan sosialisasi SE Menag No 22 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4.
Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Ramadhan menyampaikan bahwa edaran Menag tersebut sebagai panduan kegiatan peribadatan pada masa PPKM level 4.
“Edaran ini sebagai panduan kegiatan peribadatan pada masa PPKM level 4. Edaran ini juga sebagai usaha pencegahan penyebaran Covid-19 terutama dengan munculnya varian baru,” ujarnya
Hal tersebut Ia sampaikan usai memberikan arahan terkait sosialisasi SE No.22 tahun 2021 di Masjid Jabal Rahmah Mandin Desa Semayap Kab. Kotabaru, Selasa (10/08/2021).
“Point penting dalam edaran ini adalah bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara berjamaah/kolektif pada daerah yang masuk level 4, serta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing,” sambung Said.
Ramadhan juga berharap agar semua jajaran Kemenag, tokoh agama, serta tokoh masyarakat turut andil dalam pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut dengan selalu menyosialisasikan secara intensif tentang protokol kesehatan 5M +1D.
“Selain itu juga turut menyosialisasikan edaran Menag No 22 Tahun 2021 tersebut. Selanjutnya agar selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta melaporkan hasil sosialisasi dan pantauannya.” Pungkasnya.
Namun demikian, sesungguhnya ada hal-hal lain yang lebih penting atau substansial. Pertama, Mari kita jasa kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat sekitar.
“Kedua, Selalu menaati protokol kesehatan dalam semua aktivitas, mendorong masyarakat untuk ikut vaksinasi, memberikan arahan tentang isolasi mandiri, prokes pada tempat ibadah, dan pembelajaran,” imbuhnya.
Ketiga, lanjutnya, Edukasi kepada masyarakat secara kontinyu. Keempat, Menguatkan usaha spiritual dengan beribadah dan berdoa agar Covid-19 segera berakhir. Kelima, Lakukan berbagai skema dalam pelaksanaan tugas, sistem pembelajaran, penganggaran, dan pelayanan. Keenam, Memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat terdampak Covid-19.
“Ketujuh, Menggunakan media sosial dengan beretika. Kedelapan, Menjaga etika sebagai ASN. Kesembilan, Berkontribusi pada orang lain yang terkena musibah. Serta Kesepuluh, Mengambil hikmah dari adanya pandemi Covid-19 ini untuk meningkatkan kualitas diri dan lembaga,” paparnya. (Ref/Ft: Tina)
Discussion about this post