Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Kotabaru mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran buku nikah palsu. Imbauan ini menyusul terkuaknya sindikat pemalsuan buku nikah yang telah diamankan oleh pihak yang berwenang.
“Masyarakat harus waspada dengan beredarnya buku nikah palsu, hal ini dikarenakan karena terkuaknya para sindikat pemalsu buku nikah yang telah di amankan oleh pihak yang berwenang, seperti di Jakarta Utara kemarin,” jelas Kepala Seksi Bimbingan masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) H. Ramadhan usai di temui di ruang kerjanya, Selasa (24/08/2021).
Agar bisa lolos dari penipuan tersebut, H. Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming kemudahan pengurusan buku nikah dengan bantuan orang lain.
“Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. Pemalsuan buku nikah ini jelas salah dan melanggar hukum,” katanya.
Ramadhan kemudian meminta masyarakat untuk mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung bila ingin mendaftarkan pernikahan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses situs simkah.kemenag.go.id dengan ketentuan nikah di dalam kantor pada hari dan jam kerja tanpa dikenakan tarif apapun.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengenali asli tidaknya buku nikah. Pertama, buku nikah asli ditandai dengan barcode khusus. Kedua, terdapat tulisan timbul di sampul depan yang jika diterawang muncul logo Kemenag.
“Dan yang terakhir, buku nikah asli memiliki pengamanan berlapis yang tak mudah dipalsukan,” lanjutnya.
“Perusahaan yang mencetak buku nikah ini terdaftar dengan sistem pengamanan yang berlapis. Pada kertas bagian dalam, kalau kita sinar dengan senter maka akan terlihat lambang burung garuda, juga ada hologram,” paparnya lagi. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post