Subscribe to get Updates
  • Login
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Singkat
    • Nama Kepala Kantor
    • Struktur Organisasi
  • Berita
    • All
    • Haji Umrah
    • Katolik
    • PAPKIS
    • Pendis
    • Subbag TU
    • Zakat Wakaf

    Ka.Kemenag : KUB Menjadi Tanggung Jawab Bersama Pemeluk Beragama

    Pimpin Apel, Kasi Penmad Ingatkan Program Prioritas Kementerian Agama

    Gelar Maulid Nabi SAW, Ka.Kankemenag Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

    Persiapan Maulid Nabi, Kemenag Kotabaru Ajak jajaran Tebar Empati Perkuat Silaturahmi

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    • Subbag TUSubbag TU
    • Bimas Islam
    • Pendis
    • Penyelenggara Syariah
  • APLIKASI ONLINE
    • e-KINERJA
    • SIMKASI
    • SIMPUH
    • DILAN
  • LAYANAN PENGADUAN
  • PHOTO GALLERY
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Singkat
    • Nama Kepala Kantor
    • Struktur Organisasi
  • Berita
    • All
    • Haji Umrah
    • Katolik
    • PAPKIS
    • Pendis
    • Subbag TU
    • Zakat Wakaf

    Ka.Kemenag : KUB Menjadi Tanggung Jawab Bersama Pemeluk Beragama

    Pimpin Apel, Kasi Penmad Ingatkan Program Prioritas Kementerian Agama

    Gelar Maulid Nabi SAW, Ka.Kankemenag Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

    Persiapan Maulid Nabi, Kemenag Kotabaru Ajak jajaran Tebar Empati Perkuat Silaturahmi

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    • Subbag TUSubbag TU
    • Bimas Islam
    • Pendis
    • Penyelenggara Syariah
  • APLIKASI ONLINE
    • e-KINERJA
    • SIMKASI
    • SIMPUH
    • DILAN
  • LAYANAN PENGADUAN
  • PHOTO GALLERY
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Kasi PHU : Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Berdasarkan Peraturan Terbaru

Admin by Admin
27/08/2021
in Berita, Haji Umrah
0 0
0
Kasi PHU : Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Berdasarkan Peraturan Terbaru
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Hj. Siti Fatimah mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan baru tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021.

Related Posts

Ka.Kemenag : KUB Menjadi Tanggung Jawab Bersama Pemeluk Beragama

Pimpin Apel, Kasi Penmad Ingatkan Program Prioritas Kementerian Agama

Gelar Maulid Nabi SAW, Ka.Kankemenag Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Persiapan Maulid Nabi, Kemenag Kotabaru Ajak jajaran Tebar Empati Perkuat Silaturahmi

“Peraturan ini dikeluarkan menyesuaikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dan peraturan ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi tentang PMA No. 13 Tahun 2021, Rabu (25/08/21) di ruang Kasi PHU Kemenag Kotabaru.

Mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji reguler kata Fatimah  sehingga membuat antrian panjang dalam melaksanakan keberangkatan haji dalam suatu negara semakin banyak. Berbagai karakteristik masyarakat, mulai dari yang berusia muda sampai berusia tua dan lanjut usia, menginginkan untuk bisa menjalankan ibadah haji.

“Setiap hari petugas PHU kita selalu menerima permohonan pendaftaran ibadah haji, mereka datang sendiri dan bisa juga besama keluarga,” ucapnya.

Dijelaskannya, Ada beberapa persayaratan yang arus dimiliki oleh orang yang ingin mendaftar haji yaitu beragama Islam, memiliki Kartu Keluarga, memilliki Kartu tanda penduduk sesuai domisili, memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah, dan memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

“Dengan terbitnya peraturan terbaru ini maka bagi calon yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar ia wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dimana sebelumnya tidak dijadikan persayaratan pendaftaran haji,” ujarnya.

Selain itu katanya, kriteria bagi jamaah haji lanjut usia serta pendamping tak luput mengalami perubahan dimana sebelumnya disebutkan katagori lanjut usia yaitu 75 (tujuh puluh lima) tahun kini menjadi 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sedangkan untuk pendamping jamaah haji reguler lanjut usia harus memiliki hubungan keluarga sebagai anak kandung atau menantu.

“Sekarang untuk pendamping jamaah haji reguler lanjut usia dan juga untuk penggabungan jamaah terpisah terjadi perubahan, dimana keduanya harus mendaftarkan dirinya sebagai calon jamaah haji terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan,” katanya.

Sedangkan bagi jamaah haji reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut, maka jamaah haji reguler akan dikeluarkan dari berhak lunas pada tahun berikutnya. Jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih jika telah melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

“Berbeda dengan alasan tertentu seperti kesehatan, menunggu mahram, pendidikan, hukum dan pekerjaan maka jamaah haji reguler tersebut akan dimasukkan pada daftar prioritas berangkat  tahun berikutnya,” ungkapnya.

Adapun pegajuan pelimpahan nomor porsi ujar Fatimah dapat dilakukan apabila jamaah  haji reguler mengalami sakit permanan atau meninggal dunia sebelum memasuki emberkasi antara asrama haji emberkasi sebelum keberangkatan.

“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jamaah  haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jamaah  haji,” jelasnya.

Menurutnya, Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler dari tahun ketahun semakin membaik, pemerintah selalu meningkatkan tata kelola kebijakan maupun pengawasan terhadap pelaksanaannya dan penyelenggaraannya, sehingga penyelenggaraan ibadah haji reguler dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar.

“Alhamdulillah dari tahun ke tahun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji. Saya berharap dan berdo’a semoga tahun depan jamaah haji Indonesia dapat berangkat ketanah suci Mekkah melaksanakan ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Islam yang kelima,” Do’anya. (Rep/Ft:Mukhlis).

Advertisement Banner
Admin

Admin

Next Post
Monitoring BOS, Kasi Penmad Ingatkan Pelaksanaan BOS Harus Sesuai Juknis

Monitoring BOS, Kasi Penmad Ingatkan Pelaksanaan BOS Harus Sesuai Juknis

Discussion about this post

Follow Akun Medsos Kami

  • 69.6k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LIMA RAGAM HUKUM MENIKAH DALAM AJARAN ISLAM

LIMA RAGAM HUKUM MENIKAH DALAM AJARAN ISLAM

23/09/2022
Makna Ummatan Washatan Menurut Ulama-Ulama Tafsir

Makna Ummatan Washatan Menurut Ulama-Ulama Tafsir

30/05/2022
Membincang Hadis Larangan Seorang Istri Berpuasa Tanpa Izin Suaminya

Membincang Hadis Larangan Seorang Istri Berpuasa Tanpa Izin Suaminya

15/06/2022
LIMA RAGAM HUKUM MENIKAH DALAM AJARAN ISLAM

USIA IDEAL MENIKAH BAGI CALON PENGANTIN

23/09/2022

Pastikan Kelayakan BMN, Kemenag Kotabaru Lakukan Monitoring

0

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ka.Kankemenag Ktb Ajak Kaum Muslimin Dan Muslimat Teladani Akhlak Rasulullah SAW

0

KH.Mukhyar Darmawi : Isilah Kehidupan Dengan Amal Shaleh

0

Sekda Kotabaru : Kedamaian Adalah Pesan Universal Bagi Umat Beragama

0

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ka.Kankemenag Ktb Ajak Kaum Muslimin Dan Muslimat Teladani Akhlak Rasulullah SAW

29/09/2023

Ka.Kankemenag KTB Sebut Nabi Muhammad SAW adalah figur teladan utama dalam hidup

28/09/2023

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

27/09/2023

Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Selesai, Ka.Kankemenag Ktb Berikan Apresiasi Tepat Waktu.

26/09/2023

RecentNEWS

  • All
  • Berita

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ka.Kankemenag Ktb Ajak Kaum Muslimin Dan Muslimat Teladani Akhlak Rasulullah SAW

29/09/2023

Ka.Kankemenag KTB Sebut Nabi Muhammad SAW adalah figur teladan utama dalam hidup

28/09/2023

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

27/09/2023

Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Selesai, Ka.Kankemenag Ktb Berikan Apresiasi Tepat Waktu.

26/09/2023
Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KOTABARU
Jl. Jamrud No. I Telp. (0518) 21245 Fax. (0518) 21245,
e-Mail : kandepagkotabaru@gmail.com Website : www.kemenagkotabaru.info

Media SOSIAL

CATEGORIES

  • Artikel (9)
  • Berita (1,022)
  • Bimas Islam (159)
  • DWP Kantor Kemenag KTB (29)
  • Haji Umrah (100)
  • Informasi Penting (1)
  • Katolik (21)
  • PAPKIS (16)
  • Pendis (174)
  • Pengawas (1)
  • Penyelenggara Syariah (27)
  • Subbag TU (733)
  • Uncategorized (829)
  • Zakat Wakaf (30)

Agenda KEMENAG

Recent POST

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ka.Kankemenag Ktb Ajak Kaum Muslimin Dan Muslimat Teladani Akhlak Rasulullah SAW

29/09/2023

Ka.Kankemenag KTB Sebut Nabi Muhammad SAW adalah figur teladan utama dalam hidup

28/09/2023

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

27/09/2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Singkat
    • Nama Kepala Kantor
    • Struktur Organisasi
  • Berita
    • Subbag TU
    • Bimas Islam
    • Pendis
    • Penyelenggara Syariah
  • APLIKASI ONLINE
    • e-KINERJA
    • SIMKASI
    • SIMPUH
    • DILAN
  • LAYANAN PENGADUAN
  • PHOTO GALLERY

© 2020 Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In