Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Hj. Siti Fatimah mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan baru tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021.
“Peraturan ini dikeluarkan menyesuaikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dan peraturan ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi tentang PMA No. 13 Tahun 2021, Rabu (25/08/21) di ruang Kasi PHU Kemenag Kotabaru.
Mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji reguler kata Fatimah sehingga membuat antrian panjang dalam melaksanakan keberangkatan haji dalam suatu negara semakin banyak. Berbagai karakteristik masyarakat, mulai dari yang berusia muda sampai berusia tua dan lanjut usia, menginginkan untuk bisa menjalankan ibadah haji.
“Setiap hari petugas PHU kita selalu menerima permohonan pendaftaran ibadah haji, mereka datang sendiri dan bisa juga besama keluarga,” ucapnya.
Dijelaskannya, Ada beberapa persayaratan yang arus dimiliki oleh orang yang ingin mendaftar haji yaitu beragama Islam, memiliki Kartu Keluarga, memilliki Kartu tanda penduduk sesuai domisili, memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah, dan memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
“Dengan terbitnya peraturan terbaru ini maka bagi calon yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar ia wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dimana sebelumnya tidak dijadikan persayaratan pendaftaran haji,” ujarnya.
Selain itu katanya, kriteria bagi jamaah haji lanjut usia serta pendamping tak luput mengalami perubahan dimana sebelumnya disebutkan katagori lanjut usia yaitu 75 (tujuh puluh lima) tahun kini menjadi 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sedangkan untuk pendamping jamaah haji reguler lanjut usia harus memiliki hubungan keluarga sebagai anak kandung atau menantu.
“Sekarang untuk pendamping jamaah haji reguler lanjut usia dan juga untuk penggabungan jamaah terpisah terjadi perubahan, dimana keduanya harus mendaftarkan dirinya sebagai calon jamaah haji terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan,” katanya.
Sedangkan bagi jamaah haji reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut, maka jamaah haji reguler akan dikeluarkan dari berhak lunas pada tahun berikutnya. Jamaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih jika telah melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
“Berbeda dengan alasan tertentu seperti kesehatan, menunggu mahram, pendidikan, hukum dan pekerjaan maka jamaah haji reguler tersebut akan dimasukkan pada daftar prioritas berangkat tahun berikutnya,” ungkapnya.
Adapun pegajuan pelimpahan nomor porsi ujar Fatimah dapat dilakukan apabila jamaah haji reguler mengalami sakit permanan atau meninggal dunia sebelum memasuki emberkasi antara asrama haji emberkasi sebelum keberangkatan.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jamaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jamaah haji,” jelasnya.
Menurutnya, Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler dari tahun ketahun semakin membaik, pemerintah selalu meningkatkan tata kelola kebijakan maupun pengawasan terhadap pelaksanaannya dan penyelenggaraannya, sehingga penyelenggaraan ibadah haji reguler dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar.
“Alhamdulillah dari tahun ke tahun berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji. Saya berharap dan berdo’a semoga tahun depan jamaah haji Indonesia dapat berangkat ketanah suci Mekkah melaksanakan ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Islam yang kelima,” Do’anya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post