Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Seiring pengumuman PPKM dilanjutkan, diumumkan juga kapasitas tempat ibadah diizinkan hingga 50 persen sesuai Surat Edaran (SE) No. 24 Tahun 2021.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kab. Kotabaru H. Said Muhdari berharap jajarannya serta masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti ketentuan serta arahan dari pemerintah terkait PPKM. Karena pemerintah melakukan perpanjangan PPKM setelah melakukan kajian yang cukup panjang dan intensif serta melibatkan semua pihak terkait.
“Jadi, mari patuhi PPKM demi kebaikan bersama, ikhtiar bersama, tujuan kita bersama, supaya kita bisa berkontribusi dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Ia mengingatkan, kalau tidak bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 ini, maka pandemi ini tidak bisa teratasi. Jadi bersama-sama mematuhi PPKM supaya bisa bersama-sama mengatasi pandemi ini.
“Kalau kita tidak kompak, kita tidak bersatu, tentu penanganan terhadap pandemi Covid-19 ini juga tidak bisa maksimal, masyarakat tentu punya peran yang sangat besar dalam menangani pandemi, sekali lagi kami berharap agar kita bisa mematuhi, aturan, imbauan dari pemerintah,” ujarnya. games-monitoring.com
Said melihat, secara umum masyarakat sudah cukup patuh dengan PPKM, meskipun ada yang belum sepenuhnya patuh. Tapi secara signifikan sudah cukup bagus partisipasi masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19.
“Tentu bagi mereka yang belum mematuhi kemarin-kemarin, kami berharap sekali lagi bisa mematuhi,” harapnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post