Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Said Muhdari mengatakan bahwa posisi serta peran dari Kepala Sub Bagian Tara Usaha (Ka.Subbag TU) di suatu instansi sangatlah penting.
“Ka.Subbag TU di suatu instansi mempunyai posisi serta peran yang penting dan krusial. Sebab, tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor/instansi,”ujarnya. Hal tersebut ia sampaikan usai melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kasubbag Kepegawaian dan Hukum di Kanwil Kemenag Kalsel, Senin (30/08/2021).
Menurut Said, ka.subbag TU pada instansi khususnya di Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru mempunyai tugas dan fungsi salah satunya memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian TU. “Salah satu fungsi dan tugas ka.Subbag TU yakni dari memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian TU sampai dengan melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada ka.kankemenag,” jelasnya.
“Selain itu, ka.subbag TU juga sebagai administrator, fasilitator, koordinator mulai dari bidang perencanaan sampai dengan kepegawaian serta masih banyak lagi kalau di jabarkan satu persatu,” tambahnya.
Oleh karena itu, Said berharap posisi Ka.Subbag TU di Kantor Kementerian Agama segera terisi, sehingga sinergitas pada kantor kementerian Agama kab. Kotabaru semakin terjaga. “Semoga posisi Ka.Subbag TU di kantor Kementerian Agama segera terisi. Amin,” harapnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post