Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji (JH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji. KMA Nomor 660 tahun 2021 ini di sosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi JH yang batal berangkat tahun ini.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yanga sama serta dapat saling menguatkan satu sama lainnya dan yakinlah dibalik keputusan pembatalan pemberangkatan ini ada hikmahnya bagi kita semua”, jelasnya
Hal tersebut di sampaikan Said saat memberikan arahan pada Kegiatan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 bertempat di Aula STIT Darul Ulum, yang di ikuti oleh 50 peserta, masing-masing dari perwakilan Jemaah Haji asal Kotabaru, Ormas Islam, Kepala KUA, Penyuluh Agama, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Kepala MUI, Dinas Kesehatan, IPHI, serta Kabag Kesra Setda Kab. Kotabaru. Senin (30/08/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, keluarnya keputusan menteri agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
“Keputusan ini diambil demi mengutamakan keamanan dan menjaga kesehatan serta keselamatan para jemaah haji. Pasalnya hingga saat ini pandemi Covid -19 tak kunjung berakhir”, ungkapnya.
Sementara itu, Kasi PHU Kantor Kemenag Kab. Kotabaru HJ. Siti Fatimah juga mengajak kepada seluruh JH Kotabaru untuk ikhlas dan sabar serta menerima dengan lapang dada terkait dengan keputusan pembatalan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M serta tidak mempercayai berita hoaks terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 dan tahun 2021 otomatis menjadi prioritas berangkat haji pada tahun 2022 mendatang.
“Saya harap kepada JH Kotabaru untuk tetap sabar dan ikhlas menerima keputusan ini. karena pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA 660 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 semata-mata diperuntukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh JH,” tukasnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post