Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kab. Kotabaru, H. Said Muhdari berharap pegawai yang mengikuti Ujian Dinas dan UPKP menjadi PNS yang profesional.
“Saya berharap dengan adanya UPKP ini menjadikan PNS yang profesional di bidangnya dan harus mengejar ketertinggalan saat ini,” harap Said.
Harapan tersebut ia sampaikan saat meninjau secara langsung Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kotabaru, Selasa (31/08/2021).
Pelaksanaan UPKP ini dalam rangka untuk mencetak ASN yang profesional yang runtut dan patut. Sebab, banyak terjadi di lapangan, pangkat cukup ketika berhadapan dengan masyarakat kurang mampu atau sebaliknya, berhadapan dengan masyarakat mampu tapi kepangkatan belum memenuhi syarat.
“Selamat mengikuti ujian dinas dan UPKP ini, semoga bisa lulus dengan hasil yang terbaik dan dapat meningkatkan kinerja selaku PNS Kemenag kotabaru, karena Ujian Dinas dan UPKP adalah proses yang harus ditempuh oleh PNS yang merupakan fasilitasi kesempatan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, menurut laporan Pelaksana Analis Kepegawaian Kantor Kemenag kotabaru Windarti menjelaskan pelaksanaan UPKP dan Ujian Dinas yang diikuti oleh PNS Kemenag kotabaru sebanyak 2 orang peserta.
“Ujian dinas dan UPKP ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai Senin 30 Agustus 2021 sampai Kamis 02 September 2021 secara online.” imbuhnya.
UPKP ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020: PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP No. 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS dan KMA no.172 tahun 1988 tentang Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan Ujian Dinas yang biasanya dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kini dilaksanakan pada satker masing-masing di tingkat Kabupaten / Kota secara online dengan mengakses pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/link-soal-udin-upkp.
“Tentunya metode ujian secara online ini dipilih untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mematuhi anjuran dari pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
“Untuk menjadi peserta UPKP harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan di antaranya SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, penilaian kinerja PNS dan SKP tahun 2020, serta fotokopi ijazah dan transkrip nilai.” paparnya lagi.
Adapun Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Dinas dan UPKP di antaranya adalah Pancasila, UUD 1945, Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Kebijakan Pemerintah, Korpri, Pengetahuan Teknis, Peraturan Per UU Kepegawaian, dan Sejarah Indonesia.
“Bahasa Indonesia, Teori Kepemimpinan, Pengetahuan Perkantoran, Tupoksi SOTK Kemenag dan Peranan Agama Dalam Pembangunan, Perkembangan Politik Luar Negeri, Seminar Karya Tulis Ilmiah, Ujian Kapita Selekta (Wawancara), Tes Bakat Minat dan Kepribadian (Wawancara),” lanjutnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post