Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru mengatakan bahwa menjaga psikologis anak saat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas sangat penting dilakukan terutama di masa pandemi COVID-19.
“Semua pihak harus melindungi psikologis anak baik saat mengikuti PTM terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya saat di mintai keterangan terkait PTM terbatas yang nanti akan di laksanakan, Jum’at (10/09/2021) di ruang kerjanya.
Selain itu, menurutnya, perlu adanya edukasi bagi orang tua, pembelajaran sebaiknya ditekankan pada yang bermakna bagi anak. “Jangan menekankan pada penuntasan kurikulum, karena ini adalah kurikulum darurat selama PJJ,” pungkasnya.
Ia mengatakan bahwa belajar merupakan hak setiap anak, bukan kewajiban mereka. Peran orang tua sangat penting untuk terus mendorong semangat belajar anak, bukan menambah tekanan untuk mereka.
Ia mengatakan, belajar efektif adalah belajar dalam suasana menyenangkan. Jika anak stres maka hasilnya akan kontraproduktif. “Sebanyak 13 persen anak Indonesia mengalami depresi karena tekanan orang tua selama harus belajar di rumah,” jelasnya yang mengutip dari pernyataan Psikolog anak, Seto Mulyadi.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa semua anak pada dasarnya suka belajar dan cerdas. Oleh karena itu, orang tua harus kreatif dalam membimbing belajar anak di rumah. “Menurut Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Sri Wahyuningsih, secara nasional sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan telah melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang di Indonesia,” ucapnya.
Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
“Satuan pendidikan didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah. Sehat dan selamat adalah prioritas utama,” tukasnya.
Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota serta Kementerian Agama Kab/kota. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post