Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, Drs. H. Said Muhdari, MM. mengatakan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kotabaru adalah bagian yang tidak terpisahkan karena memiliki tugas dan keperdulian yang sama terkait aset wakaf.
“Koordinasi dan komunikasi antara Kemenag dengan BWI harus terbina dengan baik dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini penting kita lakukan untuk sama-sama menjaga aset-aset wakaf di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotabaru agar jangan sampai bermasalah apalagi hilang.” Hal itu disampaikan Muhdari saat ditemui oleh tim Humas Kemenag Kotabaru di ruang kerjanya. Selasa (14/09/21).
Mengenai masalah wakaf, lanjutnya, bagi sebagian orang mungkin kurang menarik perhatiannya ketika mendengar kata wakaf, kebanyakan orang yang dibayangkan berupa tanah wakaf adalah tanah kuburan, padahal banyak potensi wakaf yang dapat dilakukan bahkan berkembang seperti wakaf tunai maupun wakaf produktif.
Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh Pengurus BWI, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir (pengelola wakaf ) ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
“Supaya tujuannya pengelolaan wakaf dapat lebih optimal dan bermanfaat maka tugas kita Kemenag khususnya KUA masing-masing kecamatan harus memfasilitasi regulasi pencatatan wakaf, pendataan aset wakaf dan perizinan dengan persyaratan ketat serta edukasi wakaf kepada masyarakat.” Tuturnya.
Hal lain yang tidak kalah penting terkait dengan wakaf tanah menurut Muhdari adalah jangan mudah menjanjikan bahwa bisa di wakafkan, harus jelas dulu status tanahnya, apakah milik Pemda, porponding, tidak jelas/ada surat tanahnya dan lainnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya sengketa lahan yang sudah banyak terjadi dalam hal perwakafan dan tentunya akan sangat sulit untuk di selesaikan serta memakan waktu yang sangat lama untuk menuntaskannya.
“Sekarang yang banyak masalah itu tanah wakaf, seperti jalan umum, tempat sosial yang sudah berdiri bangunan permanen sehingga harus dibongkar, mungkin karena memang harga tanah sekarangkan mahal, sehingga menggiurkan ahli warisnya untuk menguasai dan menjual. Padahal tanah kalau sudah diwakafkan oleh orang tuanya atau kakeknya, itu sudah milik negara.” Ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua BWI Kabupaten Kotabaru KH.Muchtashor, menyatakan mengingat potensi wakaf akan sangat besar manfaatnya bila dikelola dengan baik dan profesional maka pihaknya beserta nadzir di masing-masing kecamatan akan gencar bersosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perwakafan dan mengenai kegunaan wakaf dalam proses pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya wakaf uang dan produktif
“Perkembangan wakaf di Indonesia saat ini mulai mengalami peningkatan, BWI tidak bisa bekerja sendirian. Jadi perlu bersinergi dengan pihak-pihak lain, khususnya Kementerian Agama dalam hal ini KUA pada kecamatan masing-masing yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).” ucapnya.
Ia juga berpesan dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat kotabaru agar dapat berwakaf dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Mari kita berwakaf, maka harta yang kita keluarkan itu akan terus dihitung pahalanya sampai hari kiamat.” Ajak Ketua BWI Kotabaru. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post