Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru, H. Ramadhan menyebutkan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) melonjak.
“100 % gratis, pernikahan di KUA setiap tahunnya mengalami kenaikan. Bahkan hingga menjadi sebuah trend baru di lingkungan masyarakat.” Ungkapnya mengenai biaya pernikahan di KUA, Rabu (15/09/21) diruang kerjanya.
Bukan tanpa alasan, sebab bagi mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan di KUA tidak akan dipungut biaya sepeserpun.
“Kalau mau Nikah Gratis, ayo ke KUA, petugas kami di KUA siap melayani setiap hari dari mulai Senin s/d Jumat, asal dilaksanakan di KUA pada hari kerja dan pada jam Kerja, tentunya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.” ujar Ramadhan.
Namun jika proses akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, maka akan dikenakan biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 dibayarkan via bank yang bekerjasama dengan pihak Kemenag.
“Mengenai Setoran biaya nikah, uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.” Jelasnya.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, walaupun pelayanan nikah diberikan gratis namun kualitas pelayanan tidak mengurangi sakral dan hikmatnya sebuah pernikahan. Sepanjang semua persyaratan administrasi dipenuhi serta persyaratan syariatnya tidak ada yang dilanggar.
“Kita akan proses, kalau masalah jadwal permohonan catin bisa menyesuaikan sebab saat ini kita masih PPKM level 4.” Terangnya. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post