Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru menekankan pentingnya persiapan sekolah dengan baik dalam rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Sebelum melaksanakan PTM terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya,” ujarnya usai mengikuti kegiatan rapat persiapan PTM secara daring, Kamis (23/09/2021).
Kepala seksi pendidikan madrasah (kasi penmad) Bahrinnudin mengimbau kepada kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan dalam SKB 4 Menteri. Dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dioptimalkan penggunaannya untuk persiapan PTM terbatas.
“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” pesannya .
“Bangunlah kesadaran bersama antara keluarga dengan sekolah. Beri pemahaman pada orang tua peserta didik karena mereka punya peran penting dalam pembelajaran tatap muka terbatas,” tambahnya.
Menurutnya, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas juga berbasis pada penerapan PPKM Mikro yang diterapkan oleh Pemerintah.
“Secara nasional mungkin tidak akan sama antar satu provinsi dengan provinsi lain, antar kabupaten dengan kabupaten yang lain, bahkan antar kecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Kepala Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan ruang di sekolah, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. “Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi di kelas yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, ini taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan yang dimiliki itu bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas,” ungkapnya.
Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss.
Melalui SKB 4 Menteri yang diterbitkan pada bulan maret 2021 lalu, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
“Sebagian besar orang tua, kemudian sekolah-sekolah kita itu sudah ingin PTM. Kemudian 80% lebih sudah siap untuk PTM dan yang lain masih berproses. Berangsur-angsur akan terus kita dorong untuk mempersiapkan diri, untuk melengkapi dokumen-dokumen kemudian sarpras, sistem, SOP, budaya untuk siap menyelenggarakan PTM terbatas,” tandasnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post