Kotabaru (Kemenag KTB) – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Kotabaru diminta tidak mendiskriminasi pelayanan kepada semua umat beragama. Pelayanan mesti berlaku adil.
“Tidak boleh ada diskriminasi, apalagi di lingkungan Kementerian Agama Kab. Kotabaru. Kita harus adil secara proporsional kepada umat beragama yang ada, hal itu sebagai wujud moderasi beragama,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Said Muhdari saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/09/2021).
Said menekankan kepada seluruh jajarannya bahwa sebagai wujud moderasi beragama, Kemenag tidak adalah milik semua agama, tidak membedakan. Kantor Urusan Agama (KUA) disebut sebagai etalase Kemenag dan ke depannya seyogyanya bisa melayani semua agama. Hal itu
Said juga meminta kepada para ASN untuk mematuhi dan menjalankan ‘manajemen barisan’. Khususnya dalam tata kelola birokrasi di Kemenag yang di gaungkan oleh Menag RI Yaqut Cholil Qoumas.
“sesuai dengan yang di imbau oleh Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, jajaran Kemenag akan menjalankan manajemen barisan. Yakni, kalau yang di depan berjalan dengan kaki kanan yang melangkah duluan, maka yang di belakang akan ikut melangkah dengan kaki kanan,” jelas said.
Langkah itu, katanya, untuk kemajuan Kemenag. Selain itu, tata kelola Kemenag harus bersikap layaknya ajaran agama. “Semoga terealiasi, Kemenag yang ada namanya agama, namun juga mencerminkan agama dalam tata kelolanya,” harapnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post