Kotabaru (Humas Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H.Said Muhdari,MM mengikuti kegitan JAgong MAsalah umRAh dan Haji yang diselenggarakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dikatakannya, acara ini penting dan perlu di ikuti untuk menjawab hoax yang ada, terkait keputusan yang diambil pemerintah yang tertuang dalam KMA nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
“Jika informasi hoax tentang pembatalan keberangkatan haji terus menerus berkembang kemudian dikonsumsi masyarakat, maka akan muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya Kementerian Agama,” katanya usai mengikuti kegiatan Jagong di Calamus Ball Room Rattan In Banjarmasin. Kamis (30/09/21).
Lebih lanjut dikatakannya, problematika yang dihadapi, banyak orang hanya mengartikan haji itu sebagai kewajiban namun melupakan istitoah sebagai salah satu syarat yang di penuhi. Paling tidak ada tiga istitoah yang harus dipenuhi, pertama istitoah ibadah, istitoah perjalanan, ketiga istitoah kesehatan dan keselamatan.
“Kalaulah dalam suasana normal kita kedepankan istitoah ibadah, tetapi pada hari ini kita mengedepankan keselamatan, kesehatan dan keamanan, dengan pertimbangan itulah tahun 2020 dan 2021 pemerintah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji,” ujarnya.
Muhdari meyakinkan kepada masyarakat untuk tidak termakan berita hoax (berita bohong/palsu) yang beredar selama ini, “Tentang ibadah haji menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari dalam dunia maya, berita hoax sangat mudah tersebar seiring dengan cepatnya arus informasi digital,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd dalam sambutannya menyebutkan, pada bulan September 2021 waiting list jemaah haji untuk Kalsel berjumlah 130.704 orang dengan masa tunggu kurang lebih 36 tahun.
” Waiting list Kalsel bulan September 2021 menempati urutan pertama terlama dengan masa tunggunya 36 tahun, kemudian NTB 35 tahun dan disusul Jawa Timur 33 tahun,” sebutnya.
Adapun narasumber pertama yang disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag RI Khusus Dr.H.Nur Arifin, M.Pd dipaparanya mengatakan ada 4 poin pertimbangan dalam pembatalan keberangkatan ibadah haji, yakni kondisi Pandemi Covid-19 dan varian baru belum melandai, menjaga jiwa adalah salah satu dari 5 maqhasid syariah, pemerintah Arab Saudi belum mengundang Negara Indonesia,dan pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyediaan layanan.
“Penundaan pemberangkatan jamaah haji ini dikarenakan situasi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih mengglobal, Ini menjadi pertimbangan utama, karena persoalan pandemic menjadi ancaman tidak hanya jemaah Indonesia tapi seluruh dunia juga, maka mau tidak mau pemerintah mengambil keputusan itu,” ujarnya.
Adapun narasumber kedua dari Anggota DPR RI Komisi VII Drs.H.Saiful Rasyid, M.M dalam paparannya mengatakan menganai ongkos naik haji, jamaah telah menerima manfaat dari penempatan dana haji dimana sesungguhnya pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta juta sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.
“Masyarakat harus tahu, sisa pembayaran yang Rp35 juta itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ada dan aman,” pungkasnya. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post