Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Hj. Siti Fatimah mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler menurutnya persyaratan pendaftaran haji lebih simpel.
“Berbeda dengan PMA Nomor 13 tahun 2018, dimana untuk pendaftaran para calon jemaah haji harus melengkapi persyaratan dengan menyerahkan pas photo dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan seperti halnya ukuran, warna latar dan lain sebagainya. Sedangkan dalam PMA terbaru nomor 13 tahun 2021 persyaratan tersebut menjadi tidak ada,” Ujar H. Fatimah saat dimintai keterangan persyaratan pendaftaran haji. Selasa (02/11/21) di ruang kerjanya.
Ia juga menyebutkan, pendaftran haji tak perlu banyak bawa berkas, cukup apa saja yang disyaratkan pada PMA terbaru tersebut. “Dalam PMA nomor 13 tahun 2021 ini, pendaftar calon jemaah haji hanya cukup melampirkan persyaratan, pertama Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua, Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Foto Copy Ijazah/Surat Kenal Lahir, Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah atau ijzazah. Dan yang ketiga Foto Copy Buku Rekening pada BPS BPIH. Hanya itu saja.” tuturnya.
H. Fatimah berharap, dengan berkurangnya persyaratan-persyaratan pendaftaran ini akan lebih mempermudah bagi para pendaftar calon jemaah haji sehingga mereka tidak merasa ribet untuk mengumpulkan persyaratan pendaftran haji. MILFS, Matures, Teens. Best Porn Online https://mat6tube.com/ watch right now! USA, UK, Australia, South Korea, France, Germany, etc.
“Semoga dengan adanya peraturan baru di atas semakin memudahkan umat Islam Indonesia dalam melakukan pendaftaran haji reguler, sehingga bisa menunaikan ibadah haji ke Baitullah dengan mudah,” harapnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post