Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru (Ktb) Drs. H. Said Muhdari, MM mengatakan Asrama haji sebagai asset Kementerian Agama harus dikelola secara professional, transparan dan akuntabel, sehingga jamaah haji maupun pengunjung dapat terlayani dengan baik, aman dan nyaman pada musim haji dan diluar musim haji.
“Sebagai salah satu sarana dan fasilitas pelayanan kepada jamaah haji atau untuk kepentingan umum pengguna jasa, asrama haji mempunyai peranan penting dan harus dikelola secara professional, transparan dan akuntabel,” kata Ka.Kankemenag Kotabaru usai mengikuti kegiatan kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2021-2022 dalam Rangka Kesiapan dan Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Implementasi Bantuan Sosial, Rabu (03/11/21) di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Landasan Ulin Banjarbaru.
Menurutnya asrama haji dapat juga didayagunakan secara maksimal untuk kepentingan umum bagi pengguna jasa yang merupakan salah sumber dana untuk pemeliharaan dan pengembangan asrama haji. “Pengelolanya harus profesional. Kalau hanya mengandalkan calon Jemaah haji, kan itu hanya setahun sekali,” ujarnya.
Selain itu, H. Muhdari juga beharap tata kelola dan pelaporan pengelolaan keuangan secara rutin karena mengingat asrama haji sebagai salah sarana dan fasilitas pelayanan kepada umat.
“Seluruh dokumen-dokumen pertanggungjawaban harus dapat dibukukan dengan baik dan dilaporkan secara berkala sehingga dapat dilakukan perbaikan evaluasi dan pada saatnya dikoreksi pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tuturnya.
Selain itu, berkenaan dengan masalah informasi berita hoax yang sering muncul di media sosial terkait keberangkatan haji.Ka.Kankemenag meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya begitu saja sebelum melihat fakta sebenarnya.
“Hoax jangan sampai dipercaya. Pirnsipnya, setiap menerima informasi tidak bisa diterima begitu saja, tetapi harus menyaring kebenaran informasi terlebih dahulu,” terangnya.
Seperti diketahui, Pembatalan penyelenggaraan haji selama dua tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus yang masih tinggi. Pembatalan penyelenggaraan haji ini bukan hanya Indonesia, tetapi juga negara lain di seluruh dunia. Pembatalan juga bagian upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah haji. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post