Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni didampingi staf Papkis serahkan SK Izin Operasional TPQ As Said Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Kamis (4/11/2021) di Ruang Mushola As Said.
Dalam penyerahan tersebut Kasi Papkis mengatakan bahwa setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memilik ijin operasional. Agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya.
Izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang syah dan tidak mengikat.
“Kita semua mengharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Kotabaru baik itu Ponpes, Madin, LPQ terdaftar dan memiliki ijin operasional, karena dengan memiliki ijin banyak manfaat yang didapat salah satunya bisa menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari instansi,” tuturnya.
Lebih lanjut kata H. Fahni setelah operasional TPQ berjalan maka diwajibkan untuk mengisi data EMIS agar terpantau dari pusat. “Silahkan ditunjuk satu orang operator untuk input data EMIS. Nanti kami akan melakukan pembinaan setiap enam bulan dan laporan dikirim dengan cara online dan offline,” imbuhnya.
Ia juga berpesan agar nantinya ketika diterimanya SK Ijin Operasional dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya, mengikuti petunjuk/aturan yang diamanahkan negara kepada TPQ.“Saya harap nantinya ketika IJOP ini diterima oleh para pimpinan TPQ ikutilah aturan/juknis yang di amanahkan negara kepada kita, jangan sampai menjerumuskan kepada hal yang tidak diinginkan,” pungkas H. Fahni. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post