Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kan.Kemenag) Kotabaru mengadakan Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih sesuai Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 terkait Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a. Kamis (17/11/21) bertempat di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru.
Dalam arahannya Ka.Kankemenag Kotabaru, Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag meminta semua ASN Kemenag untuk meningkatkan disiplin keseragaman, ketertiban berpakain, dan etika sebagaimana tuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI No. 12 Tahun 2021 tentang pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
Dijelaskannya, pegawai Kemenag diwajibkan menggunakan papan nama, lencana Korpri, tanda pengenal (ID Card), dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pakaian PNS di lingkungan pemerintahan.
“Id Card tidak hanya sebagai tanda pengenal namun juga memberikan manfaat bagi pemakainya, sehingga mudah dikenal masyarakat dalam penyebutan nama dan mengetahui tempat kerja,” ujarnya.
Selain itu Ka.Kankemenag juga mengingatkan kepada jajarannya untuk terus meningkatkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin dalam bekerja.
Diakhir arahan Ka.Kankemenag mengimbau seluruh pegawai yang bernaung dibawah Kemenag, terus meningkatkan potensi yang ada dalam diri, mengembangkan profesionalitas bekerja, serta melakukan inovasi-inovasi yang positif demi kemajuan pelayanan lembaga.
“Saya berharap kepada kita semua untuk saling menjaga kebersamaan, teruslah melakukan inovasi dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Upacara diikuti oleh Seluruh Pejabat dan Pegawai ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, para kepala KUA, Pokjawas, dan Pokjaluh Kantor Kementerian Agama Kotabaru dimulai pukul 07.45 WITA dengan menerapkan Protokol kesehatan. (RepFt/Mukhlis).
Discussion about this post