Kotabaru (Kemenag Ktb) – Sebanyak 14 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru dikukuhkan Kepala Kemenag Kabupaten Kotabaru, Senin (24/1/22) di Aula Kemenag Kotabaru.
Dalam sambutannya, Ka.Kankemenag Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI., M.HI. mengajak Seluruh JFT ASN untuk senantiasa mengedepankan kompetensinya dalam bekerja. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah pemahaman tugas dan fungsi kerja yang diemban.
“Sebagai bagian dari keluarga besar ASN di Kankemenag tentu saja terikat dengan peraturan, karenanya sebagai ASN, memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja dengan baik dan disiplin,” katanya.
Ka.Kankemenag juga berpesan agar JFT guru yang hari ini dikukuhkan senantiasa bertanggungjawab dalam mengemban tugas-tugasnya di sekolah. Sebagai seorang guru yang tentu saja memiliki tugas yang mulia tentu memiliki tanggungjawab besar dalam memberikan Pendidikan kepada anak-anak didiknya.
“Baik guru, pengawas maupun penyuluh atau seluruh PNS yang berada di Kementerian Agama harus mampu menjadikan teladan bagi dirinya maupun sekitarnya dengan cara menjaga marwah dan berusaha untuk selalu mengamalkan 5 nilai budaya Kementerian Agama kita,” ujarnya.
Selain itu Ka.Kankemenag juga mengingatkan agar para guru menyampaikan informasi yang terkait moderasi beragama kepada anak didiknya di sekolah, pengetahuan moderasi beragama yang diajarkan di sekolah dapat menjadi bekal siswa dalam kehidupan bermasyarakat untuk pendalaman wawasan keagamaan, utamanya yang terpenting menyangkut sikap toleransi kepada sesama.
“Sebarkan dan Tebarkan kedamaian sampaikan informasi moderasi beragama sejak dini di sekolah, karena tahun telah dijadikan oleh Menteri Agama sebagai tahun toleransi” pungkasnya. (Rep/Ft; Mukhlis)
Discussion about this post