Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S,HI., S.Ag bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kemenag Kotabaru menghadiri undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kotabaru. Rapat itu juga dihadiri oleh Bidang Kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda diruang Rapat komisi I DPRD Kotabaru, Senin (31/1/22).
Pada kesempatan tersebut Ka.Kankemenag mengatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) hanya diberikan bagi lembaga yang telah terdaftar di Kemenag.
“Baik itu Masjid, Mushola, Majelis Taklim, Pondok Pesantren (Pontren), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), Madrasah Diniyah (Madin), RA/Madrasah ataupun lainnya yang bersifat keagamaan jika telah memenuhi persayaatan yang telah ditetapkan Kemenag maka kita akan menerbitkan SKT pada lembaga tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut kepala Kemenag mengatakan setiap penerbitan SKT pada lembaga semuanya melalui prosuder yang telah ditetapkan, ada berbagai macam persyaratan dan tahapan yang harus dilewati sampai pada terbitnya SKT.
“Setiap lembaga yang ingin meminta diterbitkan SKT, maka terlebih dahulu melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan, kemudian tim verifikasi akan memverifikasi ulang dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut dilapangan apakah lembaga tersebut memang benar keberadaanya atau fiktif. Semua perlu peroses dan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan data dikemudian hari,” katanya.
Mengenai persyaratan hibah yang akan diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kotabaru kepada lembaga keagamaan Kamal mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi program pemerintah tersebut, lembaganya akan selalu medukung dan membantu persyaratan yang akan dibutuhkan.
“Saya menghimbau kepada seluruh lembaga yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan lembaganya dikantor Kemenag, persyaratannya sangat mudah dan manfaatnya sangat banyak diantaranya memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh SKT,” ajaknya.
Adapun agenda pada Rapat Kerja Komisi I DPRD yakni membahas hibah bantuan keagamaan, dimana penerima hibah harus mengajukan proposal bantuan yang salah satu persyaratannya adalah SKT yang diterbitkan oleh Kemenag. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post