Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Ismail Fahni menyampaikan bahwa Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah penting.
“Penilaian Kinerja PNS sangat penting, karena hal tersebut merupakan salah satu faktor dan tahapan penting dalam sistem manajemen kinerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, serta memiliki beberapa manfaat diantaranya untuk pengembangan karir PNS, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan, sanksi, dll” jelasnya.
Hal di atas disampaikan Fahni usai mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan dan pengukuran penilaian kinerja pagawai negeri sipil (PNS) Tahun 2021 dan 2022 yang digelar oleh BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin melalui aplikasi zoom. Selasa (08/02/22).
Dasar hukum penilaian kinerja PNS berawal dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam Pasal 78 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Atas dasar tersebut maka diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam pasal 230 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Ketentuan tersebut dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021,” lanjutnya.
Penilaian kinerja menurutnya, merupakan salah satu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. Kegiatannya berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang ditindaklanjuti dengan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang memuat kegiatan tugas jabatan. Kegiatan ini berbasis pada aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing – masing jabatan serta SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun,” paparnya.
Fahni menjelaskan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditentukan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran.
”Hasil pengukuran kinerja kemudian digunakan sebagai penilaian SKP yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasil penilaian SKP berupa nilai SKP.”pungkasnya.
Fahni juga mengharapkan dengan adanya penilaian kinerja dapat meningkatkan kinerja PNS yang pada akhirnya dapat mencapai target kinerja utama organisasi.”Semoga dengan adanya penilaian kinerja PNS nantinya akan meningkatkan kinerja, efektifitas, kualitas, dan integritas PNS itu sendiri dan lembaga,”tutupnya. (Rep/Ft:Tina).
“Penilaian Kinerja PNS sangat penting, karena hal tersebut merupakan salah satu faktor dan tahapan penting dalam sistem manajemen kinerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, serta memiliki beberapa manfaat diantaranya untuk pengembangan karir PNS, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan, sanksi, dll” jelasnya.
Hal di atas disampaikan Fahni usai mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan dan pengukuran penilaian kinerja pagawai negeri sipil (PNS) Tahun 2021 dan 2022 yang digelar oleh BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin melalui aplikasi zoom. Selasa (08/02/22).
Dasar hukum penilaian kinerja PNS berawal dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam Pasal 78 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Atas dasar tersebut maka diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam pasal 230 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Ketentuan tersebut dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021,” lanjutnya.
Penilaian kinerja menurutnya, merupakan salah satu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. Kegiatannya berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang ditindaklanjuti dengan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang memuat kegiatan tugas jabatan. Kegiatan ini berbasis pada aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing – masing jabatan serta SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun,” paparnya.
Fahni menjelaskan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditentukan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran.
”Hasil pengukuran kinerja kemudian digunakan sebagai penilaian SKP yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasil penilaian SKP berupa nilai SKP.”pungkasnya.
Fahni juga mengharapkan dengan adanya penilaian kinerja dapat meningkatkan kinerja PNS yang pada akhirnya dapat mencapai target kinerja utama organisasi.”Semoga dengan adanya penilaian kinerja PNS nantinya akan meningkatkan kinerja, efektifitas, kualitas, dan integritas PNS itu sendiri dan lembaga,”tutupnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post