Subscribe to get Updates
  • Login
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Singkat
    • Nama Kepala Kantor
    • Struktur Organisasi
  • Berita
    • All
    • Haji Umrah
    • Katolik
    • PAPKIS
    • Pendis
    • Subbag TU
    • Zakat Wakaf

    Ka.Kemenag : KUB Menjadi Tanggung Jawab Bersama Pemeluk Beragama

    Pimpin Apel, Kasi Penmad Ingatkan Program Prioritas Kementerian Agama

    Gelar Maulid Nabi SAW, Ka.Kankemenag Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

    Persiapan Maulid Nabi, Kemenag Kotabaru Ajak jajaran Tebar Empati Perkuat Silaturahmi

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    • Subbag TUSubbag TU
    • Bimas Islam
    • Pendis
    • Penyelenggara Syariah
  • APLIKASI ONLINE
    • e-KINERJA
    • SIMKASI
    • SIMPUH
    • DILAN
  • LAYANAN PENGADUAN
  • PHOTO GALLERY
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Singkat
    • Nama Kepala Kantor
    • Struktur Organisasi
  • Berita
    • All
    • Haji Umrah
    • Katolik
    • PAPKIS
    • Pendis
    • Subbag TU
    • Zakat Wakaf

    Ka.Kemenag : KUB Menjadi Tanggung Jawab Bersama Pemeluk Beragama

    Pimpin Apel, Kasi Penmad Ingatkan Program Prioritas Kementerian Agama

    Gelar Maulid Nabi SAW, Ka.Kankemenag Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

    Persiapan Maulid Nabi, Kemenag Kotabaru Ajak jajaran Tebar Empati Perkuat Silaturahmi

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Wamenag katakan pemerintah komitmen berikan bimbingan dan fasilitas MTQ agar lebih baik kedepan.

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kasubbag TU Sebut Hari Santri 2022 untuk Tingkatkan Rasa Miliki Indonesia

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    Kemenag Kotabaru Dorong Penerima Zakat Produktif menjadi Muzakki.

    • Subbag TUSubbag TU
    • Bimas Islam
    • Pendis
    • Penyelenggara Syariah
  • APLIKASI ONLINE
    • e-KINERJA
    • SIMKASI
    • SIMPUH
    • DILAN
  • LAYANAN PENGADUAN
  • PHOTO GALLERY
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Subbag TU

Ka Subbag TU Sampaikan Pentingnya Penilaian Kinerja PNS

Admin by Admin
08/02/2022
in Subbag TU
0 0
0
Ka Subbag TU Sampaikan Pentingnya  Penilaian Kinerja PNS
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Akhmad Ismail Fahni menyampaikan bahwa Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah penting.

Related Posts

Ka.Kemenag : KUB Menjadi Tanggung Jawab Bersama Pemeluk Beragama

Gelar Maulid Nabi SAW, Ka.Kankemenag Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Persiapan Maulid Nabi, Kemenag Kotabaru Ajak jajaran Tebar Empati Perkuat Silaturahmi

Kemenag Kotabaru Harap Sinergitas Dengan DPRD Terus Berlanjut dan kuat.

“Penilaian Kinerja PNS sangat penting, karena hal tersebut merupakan salah satu faktor dan tahapan penting dalam sistem manajemen kinerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, serta memiliki beberapa manfaat diantaranya untuk pengembangan karir PNS, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan, sanksi, dll” jelasnya.

Hal di atas disampaikan Fahni usai mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan dan pengukuran penilaian kinerja pagawai negeri sipil (PNS) Tahun 2021 dan 2022 yang digelar oleh BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin melalui aplikasi zoom. Selasa (08/02/22).

Dasar hukum penilaian kinerja PNS berawal dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam Pasal 78 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas dasar tersebut maka diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam pasal 230 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Ketentuan tersebut dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021,” lanjutnya.

Penilaian kinerja menurutnya, merupakan salah satu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. Kegiatannya berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang ditindaklanjuti dengan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang memuat kegiatan tugas jabatan. Kegiatan ini berbasis pada aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing – masing jabatan serta SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun,” paparnya.

Fahni menjelaskan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditentukan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran.

”Hasil pengukuran kinerja kemudian digunakan sebagai penilaian SKP yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasil penilaian SKP berupa nilai SKP.”pungkasnya.

Fahni juga mengharapkan dengan adanya penilaian kinerja dapat meningkatkan kinerja PNS yang pada akhirnya dapat mencapai target kinerja utama organisasi.”Semoga dengan adanya penilaian kinerja PNS nantinya akan meningkatkan kinerja, efektifitas, kualitas, dan integritas PNS itu sendiri dan lembaga,”tutupnya. (Rep/Ft:Tina).

“Penilaian Kinerja PNS sangat penting, karena hal tersebut merupakan salah satu faktor dan tahapan penting dalam sistem manajemen kinerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, serta memiliki beberapa manfaat diantaranya untuk pengembangan karir PNS, manajemen talenta, tunjangan kinerja, penghargaan, sanksi, dll” jelasnya.

Hal di atas disampaikan Fahni usai mengikuti kegiatan pendampingan penyusunan dan pengukuran penilaian kinerja pagawai negeri sipil (PNS) Tahun 2021 dan 2022 yang digelar oleh BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin melalui aplikasi zoom. Selasa (08/02/22).

Dasar hukum penilaian kinerja PNS berawal dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam Pasal 78 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas dasar tersebut maka diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam pasal 230 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Ketentuan tersebut dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021,” lanjutnya.

Penilaian kinerja menurutnya, merupakan salah satu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. Kegiatannya berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang ditindaklanjuti dengan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang memuat kegiatan tugas jabatan. Kegiatan ini berbasis pada aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing – masing jabatan serta SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun,” paparnya.

Fahni menjelaskan bahwa Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditentukan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran.

”Hasil pengukuran kinerja kemudian digunakan sebagai penilaian SKP yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Hasil penilaian SKP berupa nilai SKP.”pungkasnya.

Fahni juga mengharapkan dengan adanya penilaian kinerja dapat meningkatkan kinerja PNS yang pada akhirnya dapat mencapai target kinerja utama organisasi.”Semoga dengan adanya penilaian kinerja PNS nantinya akan meningkatkan kinerja, efektifitas, kualitas, dan integritas PNS itu sendiri dan lembaga,”tutupnya. (Rep/Ft:Tina).

Advertisement Banner
Admin

Admin

Next Post
Tren Covid Naik, Ka.Kankemenag Ktb Minta Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Tren Covid Naik, Ka.Kankemenag Ktb Minta Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Discussion about this post

Follow Akun Medsos Kami

  • 69.6k Followers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LIMA RAGAM HUKUM MENIKAH DALAM AJARAN ISLAM

LIMA RAGAM HUKUM MENIKAH DALAM AJARAN ISLAM

23/09/2022
Makna Ummatan Washatan Menurut Ulama-Ulama Tafsir

Makna Ummatan Washatan Menurut Ulama-Ulama Tafsir

30/05/2022
Membincang Hadis Larangan Seorang Istri Berpuasa Tanpa Izin Suaminya

Membincang Hadis Larangan Seorang Istri Berpuasa Tanpa Izin Suaminya

15/06/2022
LIMA RAGAM HUKUM MENIKAH DALAM AJARAN ISLAM

USIA IDEAL MENIKAH BAGI CALON PENGANTIN

23/09/2022

Pastikan Kelayakan BMN, Kemenag Kotabaru Lakukan Monitoring

0

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

0

KH.Mukhyar Darmawi : Isilah Kehidupan Dengan Amal Shaleh

0

Sekda Kotabaru : Kedamaian Adalah Pesan Universal Bagi Umat Beragama

0

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

27/09/2023

Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Selesai, Ka.Kankemenag Ktb Berikan Apresiasi Tepat Waktu.

26/09/2023

Gelar Pembinaan Haji, Kasi PHU Jelaskan Tugas Kemenag

25/09/2023

Apel Pagi, Ka.Kankemenag Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja Dan Jaga Produktivitas Kinerja

25/09/2023

RecentNEWS

  • All
  • Berita

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

27/09/2023

Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Selesai, Ka.Kankemenag Ktb Berikan Apresiasi Tepat Waktu.

26/09/2023

Gelar Pembinaan Haji, Kasi PHU Jelaskan Tugas Kemenag

25/09/2023

Apel Pagi, Ka.Kankemenag Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja Dan Jaga Produktivitas Kinerja

25/09/2023
Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KOTABARU
Jl. Jamrud No. I Telp. (0518) 21245 Fax. (0518) 21245,
e-Mail : kandepagkotabaru@gmail.com Website : www.kemenagkotabaru.info

Media SOSIAL

CATEGORIES

  • Artikel (9)
  • Berita (1,022)
  • Bimas Islam (159)
  • DWP Kantor Kemenag KTB (29)
  • Haji Umrah (100)
  • Informasi Penting (1)
  • Katolik (21)
  • PAPKIS (16)
  • Pendis (174)
  • Pengawas (1)
  • Penyelenggara Syariah (27)
  • Subbag TU (733)
  • Uncategorized (827)
  • Zakat Wakaf (30)

Agenda KEMENAG

Recent POST

Bimtek Kurikulum Merdeka, Ka.Kankemenag Minta Guru Pahami Kurikulum Baru

27/09/2023

Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Selesai, Ka.Kankemenag Ktb Berikan Apresiasi Tepat Waktu.

26/09/2023

Gelar Pembinaan Haji, Kasi PHU Jelaskan Tugas Kemenag

25/09/2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Sejarah Singkat
    • Nama Kepala Kantor
    • Struktur Organisasi
  • Berita
    • Subbag TU
    • Bimas Islam
    • Pendis
    • Penyelenggara Syariah
  • APLIKASI ONLINE
    • e-KINERJA
    • SIMKASI
    • SIMPUH
    • DILAN
  • LAYANAN PENGADUAN
  • PHOTO GALLERY

© 2020 Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In