Kotabaru (Kemenag Ktb) – Sebanyak 30 Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Pelatihan Penyuluhan Agama di Wilayah Kerja Kantor (PDWK) Kemenag Kotabaru yang di gelar oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin di Aula Kantor Kemenag, Rabu (9/2/22).
Mengawali Sambutanya saat membuka acara, Kepala Kemenag Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI M,Ag mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BDK Banjarmasin yang telah melaksanakan kegiatan Pelatihan Penyuluhan Agama di Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru.
“Alhamdulillah ini yang kedua kalinya Kantor Kemenag Kotabaru sebagai tempat penyelenggaraan diklat di awal tahun ini, Semoga ke depan Kemenag Kotabaru tetap mendapat kepercayaan menjadi tempat Diklat yang dilaksanakan oleh BDK,” katanya.
Ka.Kankemenag juga mengatakan tujuan kegiatan ini selain untuk meningkatkan profesi Penyuluh Agama Islam secara mandiri, professional dan inovatif, kegiatan ini juga sebagai untuk meningkatkan penyuluh dalam penggunaan IT agar mampu memberikan informasi yang lebih baik di masyarakat.
“Saya harapkan seluruh Penyuluh Agama Islam Baik PNS dan non PNS yang mengikuti kegiatan ini dapat memanfaatkannya sebaik mungkin dan mampu menerapkan ilmunya dimasyarakat,” harapnya.
Selain itu Ka.Kemenag juga meminta penyuluh harus mampu memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya saat ini teknologi semakin cangih sehingga penyebaran informasi melalui media sosial harus di teliti terlebih dahulu, jangan sampai berita yang diberikan menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat.
“Di era sekarang ini, penyuluh agama harus mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, seperti sosial media penyuluh dapat berdakwah sekaligus memberikan solusi terkait permasalahan umat dan mendukung program-program pemerintah menjaga kerukunan umat beragama.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Ka.Kankemenag mengingatkan kembali akan tugas pokok Penyuluh Agama Islam. Beberapa fungsi dari Penyuluh Agama tersbut yakni Fungsi Informatif dan Edukatif, Fungsi Konsultatif, dan Fungsi Advokatif,
“Penyuluh agama sebagai figure juga berperan sebagai pemimpin masyarakat dalam masalah agama, kemasyarakatan serta kenegaraan. Sebagai orang yang dituakan hendaklah menjadi teladan bagi masyarakat dalam kegiatan sehari-hari, sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keihklasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya,” Pungkasnya. (Rep/Ft : Mukhlis).
Discussion about this post