Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kan. Kemenag) Kabupaten Kotabaru DR. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E, M.Si mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kotabaru agar melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015.
“Saya harap semua ASN yang berada dibawah naungan Kan.Kemenag Kotabaru agar selalu melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing sesuai dengan SE Permenpan RB no. 8 Tahun 2015,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (15/02/2022).
Fahni menjelaskan, SE tersebut berisi tentang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Lanjutnya, Fahni mengatakan bahwa pelaporan melalui e-filing ini mudah, cepat dan murah. “PNS Tidak perlu datang ke KKP Pratama atau KP2KP untuk menyerahkan SPT Tahunan PPh, cukup mengisi secara online melalui e-filing,” katanya.
Ia berharap Pegawai di lingkungan Kankemenag Kab. Kotabaru melaksanakan pelaporan ini dengan baik dan rutin, “Pegawai kemenag kotabaru wajib melaporkannya dengan benar, disamping juga mendukung program pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Dani selaku Pegawai Administrasi Keuangan menjelaskan, untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Cara memperoleh e-FIN cukup mudah dan gratis, Wajib Pajak mengisi formulir permohonan e-FIN dan mengajukan permohonan langsung ke KP2KP dengan melapirkan syarat-syarat.
“Syarat tersebut di antaranya asli dan fotokopi kartu identitas diri Wajib Pajak/ kuasa yang ditunjuk, fotokopi KTP dan NPWP, SKT, Surat kuasa khusus bermaterai, sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan di sampaikan oleh kuasa Wajib Pajak,” jelasnya.
Dani juga menambahkan, Untuk formulir permohonan e-FIN bagi PNS bisa dilaksanakan secara kolektif melalui bendahara pengeluaran, “bendahara keuangan juga bisa melakukan permohonan e-FIN secara kolektif,” pungkasnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post