Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru meminta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. Pasalnya, kasus covid-19 varian Omicron semakin tinggi.
“Kepala KUA/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi covid-19 klaster akad nikah,” ungkap Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Ramadhan saat di mintai keterangan di Ruang kerjanya, Jumat (18/02/22).
Ramadhan menjelaskan KUA memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi. Kebijakan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
“Surat edaran Dirjen Bimas Islam tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mensyaratkan calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Ramadhan menjelaskan pernikahan di KUA maksimal dihadiri enam orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20 persen dari kapasitas ruangan.
“Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing,” tuturnya. (Rep/Ft :Tina).
Discussion about this post