Kotabaru (Kemenag Ktb) – Dalam upaya menciptakan keluarga bahagia Dan Sejahtera di kalangan masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru gelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Nikah, rabu (23/2/22) di Aula SMAN 1 Kotabaru.
Dalam arahan, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam H. Ramadhan S.Ag, M.Pd.I menyebutkan bahwa tujuan kegiatan itu pada dasarnya untuk menanggapi dan mananggulangi isu perceraian yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain pengaruh teknologi informasi yang seringkali menyebabkan miss komunikasi antar pasangan yang rentan menimbulkan kecemburuan dan konflik, terjadinya ketidakcocokan, serta masalah ekonomi.
“Perlunya persiapan dalam membina rumah tangga sebelum menuju perkawinan. Dalam sebuah keluarga pasti terjadi problematika keluarga. Olah karena itu diperlukan kesabaran, saling pengertian, menghargai dan menghormati pasangannya,” Katanya.
Ia juga menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kualitas mental generasi muda untuk membangun keluarga sakinah mawadah warahmah untuk menekan angka pernikahan di bawah umur serta menekan angka perceraian.
“Bagi remaja usia nikah, kegiatan ini sangat strategis sebagai bekal mereka, karena anak remaja usia nikah harus bisa menyikapi persoalan yang dinamis di era informasi dan globalisasi untuk bisa menentukan kapan ia akan melangsungkan pernikahan dalam usia yang ideal,” ujarnya.
Selanjutnya melalui bimbingan perkawinan pra nikah ini. H. Ramadhan berharap remaja usia nikah semakin memahami tentang pentingnya tahapan pernikahan, sehingga yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap.
“Tentu harapannya para generasi muda terutama remaja usia nikah dapat lebih mawas diri serta dapat berpikir positif yang berlandaskan aturan agama dalam setiap kegiatan yang melibatkan laki-laki dan perempuan,” harapnya.
Kegiatan Bimwin Pra Nikah bagi Remaja Usia Nikah itu di ikuti 30 peserta siswa-siswi SMAN 1 Kotabaru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan materi kegiatan meliputi Pernikhan menurut agama dan Undang-undang, Pernikahan Dini dan Problematikanya, dan Kesehatan Reproduksi dan Resiko Kehamilan usia remaja dibawah 20 Tahun. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post