Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla melalui aplikasi zoom meeting, Minggu (27/2/2022)
Kegiatan tersebut dipimpinan oleh Kepala kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru, dan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara (Gara), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Pengawas PAI, Penyuluh Agama Islam, ormas-ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam arahannya Kepala Kankemenag Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa edaran tersebut bukanlah hal baru karena sebetulnya sudah ada sejak tahun 1978 melalui instruksi Dirjen Bimas Islam, edaran tersebut dibuat semata-mata untuk keindahan, ketertiban kenyamanan bersama.
“Edaran ini bersifat himbauan yang tidak ada sanksinya, akan tetapi edaran ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat baik sesama muslim maupun non muslim,” jelasnya.
Dalam hal penggunaan pengeras suara, H. Kamal menjelaskan, dalam SE Menag no. 5 Tahun 2022 tersebut diatur bahwa pembacaan ayat Al-Quran atau pun sholawat sebelum sholat fardu yaitu 10 menit sebelum azan dikumandangkan untuk sholat Subuh dan Jumat dan 5 menit untuk sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Hal ini dimaksudkan agar tidak memunculkan tanggapan tidak baik masyarakat.
“Pengaturan penggunaan pengeras suara sebenarnya untuk kenyamanan kita Bersama. Jangan sampai pengeras suara yang di setting terlalu keras dan berjangka lama itu mengakibatkan kurang nyaman di masyarakat. Disini Pemerintah bukan melarang namun hadir untuk memberikan ketenteraman dan keharmonisan pada masyarakat,” ungkapnya
Ka.Kankemenag juga menyebutkan, masjid atau mushala memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya sering digunakan saat mengumandangkan adzan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
“Dalam SE tersebut penggunaan Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) sedangkan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim,” katanya
Di akhir penjelasannya Ka.KanKemenag Kotabaru menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Kotabaru akan terus mensosialisaikan SE Menag 5 kepada masyarakat luas.
“Saya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih lagi kepada penyuluh agama Islam dalam mensosialisasikan SE tersebut kepada kepada masyarakat luas,” imbuhnya. (Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post