Kotabaru (Kemenag KTB) – “Jamaah haji wajib memahami rukun dan syarat haji” ujar Kepala Seksi Penyeleggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kan. Kemenag) Kabupaten Kotabaru Hj. Siti Fatimah saat menyampaikan materi pada kegiatan pengambilan paspor serta pembinaan manasik haji di KUA Kec. Pulau Laut Utara, Selasa (01/03/2022).
Menurut Fatimah, sebelum melaksanakan haji, peserta pembinaan manasik haji yang juga merupakan jamaah haji untuk tahun keberangkatan 2022 harus memahami tentang hal-hal yang wajib dan yang dapat membatalkan haji itu sendiri.
“Jamaah haji wajib mengetahui dan memahami apa saja yang wajib dan yang akan membatalkan haji, seperti syarat dan rukun hati serta sunat, wajib dan rukun haji, agar jamaah haji paham apa yang harus dilakukan andai kata mereka melakukan sesuatu yang membatalkan hajinya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan syarat wajib haji merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, “syarat tersebut ada lima yakni Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Apabila belum memenuhi syarat tersebut, maka orang itu belum wajib menunaikan ibadah haji,” bebernya.
Kemudian Fatimah juga menjelaskan tentang kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang disebut rukun haji, dan jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah, “ada enam rukun haji yang harus diketahui jamaah haji yaitu Ihram, Wukuf, Tawaf Ifadah, Sai, Tahallul dan Tertib” katanya.
Usai membawakan materi, Fatimah berharap agar jamaah haji memahami semua syarat dan rukun serta prosesi dan urutan pelaksanaan ibadah haji, sejak keberangkatan sampai kembali ke tanah air, sehingga jamaah haji dapat melaksanakan syarat, rukun dan wajib haji dengan baik dan benar.(Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post