Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Penyelenggara Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik menyelenggarakan Pembinaan / Relokasi Keluarga Katolik Kotabaru, Kamis (3/3/22) malam di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru.

Pembinaan / Relokasi Keluarga dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag didampingi Kasubbag TU Kemenag Kotabaru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Bimas Katolik Kemenag Kotabaru, Pastor Kepala Paroksi St. Yusuf ktabaru dan para peserta.
Adapun Kegiatan itu mengambil tema Moderasi Beragama dengan sub tema Tanggung Jawab Keluarga Kristiani dalam Tahun Inklusif Keuskupan Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Ktb menerangkan tentang upaya penguatan moderasi beragama di Indonesia. Ini merupakan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama dan membutuhkan dukungan semua pihak termasuk Keluarga Katolik.
Ka. Kankemenag juga menyampaikan beberapa pokok gagasan penting untuk dapat dijadikan pemahaman bersama para peserta terkait dengan konsepsi Moderasi Beragama yang ditawarkan oleh Kementerian Agama untuk menguatkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan yang paripurna.
“Mari kita satukan pikiran, satu tujuan dalam Moderasi Beragama, ini dapat dilakukan dengan cara saling bertoleransi dan menjaga kebersamaan tanpa memandang agama, suku maupun ras. Jika kebersamaan sudah kita miliki maka masalah sebesar apapun akan dapat kita atasi bersama. Sebaliknya, jika kita tidak bersatu maka masalah kecil akan menjadi besar dan sulit diselesaikan,” ujarnya.
Sementara Penyelenggara Katolik Sandra Marius Adipa, pada laporannya menyebutkan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kerukunan internal dalam keluarga katolik yang pada akhirnya masyarakat Katolik akan dapat meningkatkan penghayatan kerukunan hidup.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan meningkatkan penghayatan kerukunan hidup dalam komunitas umat beriman dan masyarakat,” pungkasnya. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post