Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan, S.Ag,M.Pd.I mengajak para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk mensosialisasikan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“ Saya mengajak Kepala KUA dan PAI baik berstatus PNS dan Non PNS agar giat mensosialisasikan SE Menag ini dalam kegiatanya baik di majelis Taklim terkait dengan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala”, Katanya, Rabu (02/03/22).
Menurut Ramadhan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 ini dikeluarkan sebagai upaya untuk merawat kebhinekaan dan keragaman tersebut demi menjaga nilai-nilai persaudaraan dan keberagaman. “ SE Menag ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama di tengah pluralitas dan ke bhinekaan Negara kita”, Ucapnya.
Ditambahkannya SE Menag No 05 Tahun 2022 hadir dalam rangka memberikan saran dan rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara untuk tetap menjaga kenyamanan bersama. “Pedoman diterbitkan SE Tentang pengeras suara atau toa di masjid dan musala sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat”, Tambahnya.
Ia menjelaskan pada SE Menag ini ada 3 point penting yang perlu kita garisbawahi pertama ketentuan umum yang menekankan jenis pengeras suara di dalam dan di luar Masjid dan Mushalla serta tujuan penggunaan masing-masing,
Kedua pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang meliputi pengaturan pemasangan, akustik, volume dan kaulitas suara atau rekaman suara,
Selanjutnya ketiga tata cara penggunaan pengeras suara untuk riswaktu sholat, kumandang adzan maupun kegaiatan-kegiatan syiar Ramadhan, hari raya dan uapacara hari besar islam, kualitas dan kelayakan suara yang disalurkan melalui pengeras suara serta pembinaan dan pengawasan.
“ Dari keseluruhan point penting dalam SE tersebut tak satupun point yang melarang umat beragama mengekspresikan keyakinan dan kepercayaan serta ibadah umat, namun yang ada adalah bagaimana pengaturan dan penertiban ekspresi umat beragama dalam beragama” Jelasnya.
Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post