Kotabaru (Kemenag Ktb) – “Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan terobosan dalam menjaga aset dan percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag. usai menerima kunjungan Koordinasi Seksi Pemberdayaan Zakat Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Kalsel mengenai Penetapan Keputusan Syariah Tentang Zakat dan Percepatan Sertifikasi Wakaf dari , Rabu (09/03/22) diruang kerjanya.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya dan Dari situ juga bisa mengetahui berapa data jumlah tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru.
“Dengan sertifikasi ini diharapkan aset-aset yang telah diwakafkan akan terjaga legalitasnya dan menjadi dasar hukum atas tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru selain itu juga akan mudah dalam pengelolaannya, Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola perwakafan agar berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya
Dikatakannya, Proses administrasi tanah wakaf sangatlah mudah, lanjut H. Kamal, masyarakat yang ingin mengwakafkan tanahnya hanya tinggal datang ke Kantor Urusan Agama (KAU), kemudian untuk proses di BPNnya pasti akan dibantu Kantor Kemenag.
“Wakif tinggal datang ke KUA, jika proses dan persyaratannya sudah lengkap semua, nanti tim kita akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek tanahnya,” ujarnya.
Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Syarwani, S.HI, M.Ag menyampaikan, sesuai data pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf tercatat ada 412 tanah wakaf, 391 sudah bersertifikat, dan 21 belum bersertifikat.
“Jumlah yang belum bersertifikat tersebut ada yang sudah dalam proses di BPN dan baru ikrar wakaf,” ujar H. Syarwani.
Selanjutnya H. Syarwani berharap pengurusan tanah wakaf jangan hanya berhenti di ikrar wakaf di KUA, tetapi dilanjutkan sampai sertifikasi tanah wakaf. Jika dalam penyelesaian masalah tanah wakaf yang belum bersertifikat mengalami kendala bisa dikonsultasikan, Kantor Kementerian Agama akan selalu membantu “Kami mohon dukungan semua pihak untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kotabaru,” imbuhnya. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post