Kotabaru (Kemenag Ktb) – “Supervisi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan KUA dalam memaksimalkan pelayanan pada masyarakat,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan, S.Ag, M.Pd.I mengenai Supervisi Layanan Administrasi Nikah Rujuk (NR) yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam Di KUA Kec. Pulau Sebuku, Jum’at (11/03/22)
Menurutnya, kegiatan supervisi yang dilaksanakannya bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pelayanan KUA kepada masyarakat agar terwujudnya tertib administrasi NR dan menghindari kesalahan administrasi, baik sengaja maupun tidak oleh pegawai KUA dan agar nantinya KUA akan menjadi lebih baik.
Dengan supervisi, pihaknya ingin memastikan kinerja yang telah dilaksanakan KUA berjalan dengan baik, baik itu masalah Nikah Rujuk (NR), pembukuan NR, data statistik layanan serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KUA dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
“supervisi sebagai bentuk pengawasan yang telah dijalankan KUA dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terutama pada nikah dan rujuk dan pelayanan kepada masyakarat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, baik buruknya pelayanan KUA dan tertib tidaknya administrasi, hal ini sangat berpengaruh terhadap institusi Kementerian Agama.
“KUA merupakan ujung tombak Kementerian Agama, baik buruknya penilaian masyarakat terhadap pelayanan KUA maka akan berimbas baik dan buruk juga terhadap Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, dirinya berharap semua KUA yang ada di Kabupaten Kotabaru tertib administrasi dan memiliki SDM yang unggul sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Saya mengharapkan seluruh KUA di setiap kecamatan harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, baik pelayanan dibidang nikah dan rujuk, bimbingan dan konsultasi, perwakafan maupun konsultasi permasalahan dibidang lainnya,” pintanya. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post