Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a pada tanggal 17 Februari 2022, bertempat di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru. Kamis, (17/03/2022).
Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a ini merupakan implementasi instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2021 tentang penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a. Apel diikuti oleh, para Kepala Seksi/Penyelenggara, Kepala KUA, Pokjaluh, Pokjawas, Kepala Madrasah, serta Seluruh ASN Kantor Kemenag Kab. Kotabaru.
Bertindak selaku Pembina Apel Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, SE, M.Si. dalam amanatnya Ia menyampaikan ucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah yang ikut mengapresiasi keberhasilan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam menerima penghargaan dari Kementerian Pemberadayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
“Saya mengapresiasi kepada seluruh kepala KUA dan Kepala Madrasah yang telah membuat sepanduk keberhasilan Menag meraih penghargaan dan Piala Adicita Sewaka Pertiwi sebagai Pembina Pelayanan Publik kategori “Pelayanan Prima” tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu Kasubbag menyampaikan, Kementerian Agama resmi merevisi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 yang harus ditanggung per jamaah. Dalam usulan alternatif ini, biaya haji reguler menjadi Rp 42 juta atau turun Rp 3 juta dari usulan sebelumnya, yakni sebesar Rp 45 juta.
“Penurunan usulan biaya haji itu karena berbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan, misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi,” jelasnya
Selanjutnya ia mengatakan tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
“BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal, Adapun MUI berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri arahannya, Kasubbag TU menyampaikan Jadwal Imsakiyah merupakan acuan umat Islam dalam waktu beribadah di bulan suci Ramadhan. Kemenag RI telah menyiapkan jadwal imsakiyah bagi seluruh provinsi agar selaras dengan hukum dan ketentuan yang dianjurkan oleh Agama Islam.
“Kami berharap waktu Imsakiyah berpatokan kepada Kemenag RI agar terjadi keseragaman bersama,” tandasnya. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post