Banjarmasin – (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman terkait penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru berlangsung di Calamus 2 Ballroom Hotel Rattan inn Banjarmasin. Kamis (24/03/2022).
MoU tersebut mengenai pertimbangan hokum maupun tindakan hokum lainnya dengan tujuan melakukan penyelamatan/ pemilihan atas keuangan Negara/ kekayaan Negara/ aset Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.
“MoU merupakan langkah strategis keduanya dalam upaya mendapatkan bantuan hukum dan pertimbangan hukum bagi jajaran Kantor Kementerian agama Kotabaru. Kejari sebagai tempat konsultasi, bertanya, mengenai apa-apa yang belum kita ketahui supaya tidak mudah terjerat dengan hukum.” Sambung Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Ahmad Kamal.
Pasca penandatanganan atau teken MoU ini, diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dalam bekerja berpedoman pada aturan yang ada, guna menghindari kasus hukum. Peluang terjerat hukum ini bisa saja terjadi apabila aturan itu diabaikan.
Pada kesempatannya, Kepala Seksi Tata Usaha Negara Bapak Asis mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dinilai sebuah langkah maju dalam mengurangi munculnya persoalan kasus hukum yang berpotensi menjerat siapa pun.
“Banyak kasus yang berujung pada pengadilan yang disebabkan karena faktor pengabaian aturan yang ada, sebutnya. Jadi kesepakatan MoU yang dilakukan sebenarnya tindaklanjut dari kesepakatan yang dilakukan di pusat,” cetusnya.
Selain itu, penandatanganan MoU ini juga dapat mempermudah kejaksaan mewakili KanKemenag kotabaru bila ada permasalahan dengan pihak lain dalam hukum Pidana dan TUN. Fungsi kami disitu akan memberikan bantuan hukum serta mengawal perkara sampai selesai.
“Sebagai Pengacara Negara, jaksa dapat mewakili instansi pemerintah sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan, selain itu dapat menerima konsultasi hukum dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, yang terpenting adanya keterbukaan menyangkut data dan faktanya,” tutupnya. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post