Kotabaru (Kemenag Ktb) – Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Pembinaan Manajemen dan Administrasi serta Penguatan Moderasi Beragama Pada Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ, Kamis (24/3/22)
Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, SE, M.Si sekaligus memberikan materi terkait penguatan Moderasi Beragama.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU mengatakan bahwa moderasi beragama merupakan salah satu dari program prioritas Kementerian Agama. “Ada 7 program prioritas utama di tahun 2022 ini yang menjadi prioritas Menteri Agama yakni penguatan moderasi beragama, tahun toleransi, transformasi digital, revalitalisasi KUA, Religiousity Index, Cyber Islamic University, dan kemandirian pesantren,” sebutnya
Lebih lanjut dikatakannya pencanagan toleransi tahun 2022 di Indonesia sebagai tahun toleransi akan menjadi barometer Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang rukun dan harmoni dalam keberagaman di dunia internasional.
“Sebagai tahun toleransi, Indonesia akan dijadikan menjadi barometer kerukunan umat beragama bagi seluruh Negara. Mari kita dukung bersama-sama,” ajaknya.
Fahni menambahkan salah satu bentuk toleransi adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
“Contoh sikap toleransi secara umum seperti menghargai dan tolong-menolong antar sesama manusia tanpa memandang suku, ras, agama, dan antar golongan,” ujarnya.
Adapun mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Kasubbag TU menjelaskan Menteri Agama tidak ada sama sekali melarang penggunaan pengeras suara melainkan hanya sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah.
”SE Menag ini tidak ada sama sekali untuk melarang adzan, melainkan hanya mengatur untuk kepentingan yang lebih baik dalam penggunaan pengeras suara, bahkan ini salah satu bentuk Toleransi dimana umat Islam dapat melaksanakan ibadah tanpa menggangu ketenangan orang lain,” tegasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan 1 hari itu dilaksanakan di Aula MAN Kotabaru di ikuti sebanyak 40 peserta perwakilan Pontren, Madin, dan TPQ dari 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Laut Utara, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kecamatan Pulau Laut Timur dan Kecamatan Pulau Laut Barat. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post