Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (Kasi Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Akhmas Syarwani menyampaikan bahwa penentuan kadar Zakat Fitrah sangat penting untuk di sampaikan kepada masyarakat lebih awal terlebih dimasa pandemic yang masih belum usai.
“walaupun pandemic masih melanda, penetapan kadar zakat fitrah untuk rumah tangga muslim di Kabupaten Kotabaru di gelar lebih awal, agar masyarakat yang ada dapat melakukan pembayaran sejak pertama ramadhan sampai berakhirnya ramadhan,” ujarnya saat memberikan arahan pada rapat penentuan kadar Zakat Fitrah di Ruang Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Kotabaru, Selasa (22/03/2022).
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kab. Kotabaru H. Mahmud Dimyati menyampaikan bahwa Informasi penetapan kadar zakat fitrah dengan uang itu harus dilakukan kerja sama dengan pemkab Banjar, Dinas Perindustrian dan perdagangan, MUI, Kemenag, dan Dinas Koperasi.
“Iya benar, mengenai penetapan kadar zakat fitrah dengan uang itu dilakukan dengan bekerja sama agar memudahkan masyarakat membayar zakat atau infak, karena Sekarang dan ke depannya, tren pembayaran sudah menggunakan cara cashless,” katanya.
Zakat fitrah sebanyak 3,5 Liter (2,5 KG) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang di konsumsi. “Dari informasi yang sudah kami kumpulkan, ada sekitar 31 jenis beras yang di konsumsi oleh masyarakat kab. Kotabaru.” Pungkasnya.
Hasil rapat tersebut menetapkan untuk kategori 1 besaran zakat fitrah yang harus di keluarkan jika dinilai dengan uang adalah sebesar 46.000 per orang, selanjutnya kategori 2 besaran zakat fitrah jika dinilai dengan uang adalah sebesar rp. 34.000.
“Sedangkan dengan kategori 3 besaran zakat fitrah yang jika diuangkan bernilai Rp. 28.000.” tutur ketua BAZNAS.
Penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, jelas H Mahmud diharapkan bisa menjadi panduan bagi masyarakat. Termasuk menggunakan uang digital melalui sejumlah platform yang telah bekerja sama dengan Baznas.
“Semoga dengan cepatnya di tetapkannya kadar zakat fitrah dapat mempermudah masayrakat untuk mengeluarkan zakatnya terutama di musim pandemic yang b,asih kita rasakan sampai saat ini,” harapnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post