Kotabaru (Kemenag Ktb) – “Mengelola Barang Milik Negara (BMN) itu bukanlah perkara yang mudah,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag saat dikonfirmasi terkait Teknis Proses Pengajuan dan Penginputan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan (SK PSP) Barang Milik Negara Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) atau Satuan Kerja (Satker) di lingkup Kemenag Tapin, Selasa (29/03/22) di Aula Kankemenag Kotabaru.
Menurut Ka.Kemenag pengelolaan BMN harus memiliki kesungguhan dan komitmen yang tinggi untuk mempelajari dan memahami berbagai peraturan tentang pengelolaan BMN yang terus berubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan jaman.
“Petugas pengelola aset harus memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan tugas termasuk pengetahuan yang sesuai, keterampilan, pengalaman, kerja keras dan penuh sinergi,” ujarnya.
Dilanjutkannya, kekeliruan dalam penginputan barang persediaan dan BMN, otomatis akan berimbas pada pelaporan nantinya. Oleh karena itu, sebelum sampai pada tahap pelaporan, maka harus diantisipasi sejak dini kekeliruan yang bukan tidak mungkin bisa terjadi.
“Untuk hal-hal yang bersifat teknis, konsultasi dan koordinasinya dapat dilakukan pada Subbag Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Kalsel dan ke KPKNL,” ungkapnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara (Ka. Subbag Keuangan dan BMN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalsel H. Rhoma Wijaya menyebutkan pendampingan teknis penginputan SK PSP BMN, sebagai bagian dari upaya untuk tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
“Perencanaan kebutuhan BMN harus disusun dengan sebenar-benarnya dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) Kementerian / Lembaga / satuan kerja serta ketersediaan BMN yang ada,” imbuhnya.
Ka.Kankemenag Kotabaru juga mengapresiasi atas dukungan operator Barang Milik Negara (BMN) satker baik pada Kemenag maupun satker pada Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah yang telah melakukan penginputan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan (SK PSP) BMN di Tahun 2021. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post