Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru, DR. H. Akhmad Ismail Fahni, S.E, M.Si mengingatkan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan taat mengikuti aturan pemerintah.
“Jadi apakah ke masjid, mushola, tarawih, buka puasa bersama, harus betul-betul protokol kesehatannya dijaga ketat agar melindungi diri dan melindungi orang lain,” kata Fahni saat dimintai keterngan di ruang kerjanya. Senin (04/04/2022).
Aturan pemerintah yang dimaksud ialah mengenai ketentuan Kementerian Dalam Negeri tentang pengendalian masyarakat, kemudian dari Satgas Covid-19 serta SE Menteri Agama No. 8 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan ibadah pada ramadhan dan idul fitri 1443 H.
Meski angka Covid-19 melandai, lanjutnya, pihaknya tetap menghimbau selama masa bulan Ramadan, soal aturan ibadah harus tetap mendukung dan mentaati imbauan pemerintah.
“Terkait Ibadah Idul Fitri, pemerintah sudah melakukan harmonisasi karena pertimbangkan sesuai perkembangan Covid-19 sengan mengeluarkan SE MA No. 08 Tahun 2022. Ini menjadi panduan ibadah dalam Bulan Ramadan,” tuturnya.
Menurutnya, dua tahun umat Muslim merindukan momentum Ramadan dan Lebaran. Hal itu jelas dinanti-nantikan seluruh umat muslim. “pastilah kita rindu nuansa lebaran akan tetapi kita harus prokes ikut aturan pemerintah,” ujarnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post