Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahad Kamal, S.HI, M.Ag mengingatkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja (Satker) memacu realisasi anggaran berdasarkan target yang sudah ditetapkan dari Kementerian Agama Pusat.
Hal itu diungkapkannya usai mengikuti rapat persiapan evaluasi serapan anggaran triwulan I bersama Kepala Kanwil Kemenag Kalsel dan seluruh Kepala Kantor Kemanag kabupaten/kota melalui aplikasi zoom, Sabtu (29/08/20) di ruang kerjannya.
Kamal mengingatkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk selalu disiplin dalam target pencapaian pelaksanaan anggaran di satuan kerja masing-masing untuk memperhatikan surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-047/MA/KU.00/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Agama Tahun 2022.
“Serapan anggaran tidak mencapai 75% sampai dengan semester II, maka akan direlokasi secara otomatis oleh Biro Perencanaan Kementerian Agama, kecuali yang berkaitan dengan penyerapan anggaran yang secara prinsipnya direalisasikan berdasarkan progres pelaksanaan kegiatan, seperti PNBP dan SBSN,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan untuk mengelola anggaran se-optimal mungkin dan di-manage dengan baik sesuai petunjuk teknis (juknis), termasuk tunjangan Guru, BOS, PIP dan program-program sejenisnya.
“Perhatikan juknis dalam setiap tindakan, jika pengelolaan keuangan berpedoman juknis yang diterbitkan oleh eselon 1 dengan baik, maka pencairan anggaran tidak memiliki risiko disalahkan dalam melaksanakan ketentuan dalam kegiatan,” tegasnya.
Kepada jajarannya Ka.Kankemenag meminta agar hal ini harus diperhatikan dengan serius, karena ini merupakan perintah dari Menteri Agama. “Jangan sampai ada satuan kerja kekurangan anggaran karena kena kebijakan anggaran yang ditarik ke pusat,” tandasnya. (Rep/FT: Mukhlis)
Discussion about this post