Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan meminta kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kotabaru untuk mensosialisasikan kembali Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, Selasa (06/04/22).
Fatwa itu berisi tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dimana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
“Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.
Di Fatwa MUI itu juga dituliskan umat Islam direkomendasi wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, Ramadhan mengajak seluruh Kepala KUA untuk kembali mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dengan cara-cara humanis baik.
“Kepada seluruh kepala KUA ayo segera sosialisasikan kembali Fatwa MUI tersebut di tempat tugasnya masing-masing, sampaikan pada masyarakat bahwa bervaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa,” ajaknya.
Kemudian Ia mengimbau umat Islam agar menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, dan juga mendukung ikut dalam berpartisipasi program vaksinasi Covid-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah yakni; Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan Berdo’a.
Terakhir Ia menjelaskan, tujuan vaksinasi dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19 selain itu untuk menciptakan kekebalan kelompok yang hanya bisa tercapai jika jumlah orang yang divaksin sudah di atas 70%.
“Jika sebagian besar masyarakat sudah divaksinasi, maka kemampuan patogen atau penyakit untuk menyebar menjadi terbatas, dan kelompok yang tidak divaksinasi tetap sehat karena dikelilingi oleh yang kebal. Dengan sendirinya akan memutus penularan virus pada kelompok tersebut,” pungkasnya. (Rep/Ft;Mukhlis).
Discussion about this post