Kotabaru (Kemenag KTB) – Memasuki hari ke—5 puasa Ramadan 1443 H/ 2022 M, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru H. Ramadhan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat menjalankan shalat tarawih di Masjid.
Hal itu selaras dengan Surat Edaran (SE) nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
“Untuk shalat tarawih, kita sesuai dengan pedoman terbaru SE Kemenag nomor 8 tahun 2022 diantaranya tetap menjaga protokol Kesehatan itu tidak boleh luntur,”kata Kasi Bimas Islam usai pimpin sholat tarawih di Masjid Agung Husnul Khatimah pada Kamis (07/04/2022) malam.
Dalam pelaksanaan sholat tarawih Ramadhan 2022 ini, Ia mengatakan bahwa masjid diperbolehkan full jamaah. “Insyaallah tidak berjarak (shafnya), tetapi tetap pakai masker tidak boleh lepas,”tandas dia.
Selain itu, Kasi Bimas Islam mengatakan masjid di Kabupaten Kotabaru, salah satunya masjid Agung Husnul Khatimah juga masih menerapkan sejumlah tata laksana protocol Kesehatan.
“Yang cek suhu kayaknya tidak ada, cuman masih pakai handsanitizer atau tempat cuci tangan masih dipersiapkan, kemudian jaga jarak untuk mengindari penyebaran virus agar tidak melonjak,”jelasnya.
H. Ramadan mengatakan meskipun sholat tarawih sudah dilonggarkan, dia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak jumawa dan euphoria.
“Meskipun sudah dilonggarkan pemerintah, jangan jumawa, euophoria, lepas akhirnya kenek lagi, sehingga yang meras suhunya tinggi atau badannya kurang enak, bisa melaksanakan tarawih di rumah saja,”pungkasnya. (Rrep: Tina/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post