Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, berkunjung ke Masjid Jami Baitul Abrar Kotabaru di Jalan H. Agussalim, Minggu malam (10/04/2022).
Ka.Kankemenag mengatakan tujuan dari kunjungan tersebut untuk memantau pelaksanaan program 1 juta vaksinasi sebagai tindak lanjut instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI terkait optimalisasi Vaksinasi Booster di lingkungan Kementerian Agama.
disebutkannya, ada 3 komponen yang menjadi sasaran dari program yang akan dilaksanakan, yakni pendidikan, pondok pesantren, serta tempat ibadah. ”Alhamdulillah malam ini telah terlaksanan ditempat ibadah, selanjutnya akan dilaksanakan pada pesantren dan madrasah,” ujarnya.
Kamal menuturkan ada beberapa syarat untuk bisa mengikuti vaksin booster ini, diantaranya dengan membawa KTP, usia minimal 18 tahun, sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan, serta sudah sembuh covid minimal dalam 1 bulan.
Ia juga berharap pelaksanaan vaksinasi ini dapat berjalan lancar, pelaksanaan vaksin booster ini bisa mencakup semua lapisan masyarakat, jadi percepatan vaksin ini segera tercapai,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Suprapti Tri Astuti mengatakan kesiapannya dalam mensukseskan pelaksanaan program 1 juta vaksinasi booster.
“Kami menyambut baik dan mendukung instruksi Sekjen Kementerian Agama RI karena tentunya akan menambah percepatan proses vaksinasi kepada masyarakat yang telah divaksin, dan juga menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ucapnya.
Pelaksanaan vaksinasi booster yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN) Kabupaten Kotabaru itu nampak antusiasme dihadiri warga. Para warga antri berdatangan usai sholat terawih untuk mendapatkan dosis vaksin. Hal tersebut, menunjukkan ajakan vaksin dari Pemerintah mendapat respon positif warga yang secara perlahan memahami pentingnya vaksin untuk menekan laju penyebaran virus. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post