Kotabaru (Kemenag Ktb) – Pastikan pelayanan zakat dan wakaf pada masyarakat berjalan lancar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Syarwani didampingi Pejabat Fungsional Umum (PJU) Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kotabau H. Muhammad Fran Limhar melakukan monitoring pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut Selatan (PLS), Senin (18/04/22).
Dalam kesempatan itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) menyampaikan KUA memiliki peranan yang sangat penting dalam prosedur wakaf. Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dituntut cermat dalam meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah atau harta benda yang akan diwakafkan, apakah memenuhi syarat untuk diwakafkan atau tidak, meneliti saksi-saksi dan melakukan pengesahan Nazhir (pengelola harta wakaf).
Ia juga menekankan betapa pentingnya data tanah wakaf dan validitas tanah wakaf agar tidak salah sasaran, apalagi menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Proses sertifikasi tanah wakaf ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan legalitas tanah wakaf itu sendiri sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya.
Kepada Kepala KUA, Gara Zawa berharap selain melayani pernikahan pada masyarakat, dapat juga memberikan pelayanan maksimal dibidang wakaf. “Dengan memilki bukti adminisitrasi wakaf yang jelas, maka kita telah berikhtiar mengamankan aset wakaf masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pulau Laut Selatan, Fahruraji mengatakan bahwa dirinya merasa senang telah dimonitoring Penyelenggara Zakat dan Wakaf , menurutnya kedatangan garazawa ke KUA pasti akan dapat meningkat pelayanan KUA kususnya pelayanan dan pengarsipan wakaf.
“Kedatangan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kotabaru ini sangat memberi manfaat bagi kami dalam peningkatan kinerja pengelolan dan mengoptimalkan manfaat zakat dan wakaf untuk kemaslahatan umat,” ucapnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post