Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Penyelenggara Zakat Wakaf terus mendorong proses sertifikasi tanah wakaf di sejumlah desa. Salah satu caranya adalah memastikan kelengakapan berkas permohonan wakaf dengan mengunjungi rumah perangkat desa di desa Tanjung Sungkai Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Rabu (20/04/22).
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kotabaru, H. Akhmad Syarwani menjelaskan, pihaknya terus melakukan validasi dan memastikan kelengkapan berkas sertifikasi tanah wakaf yang akan diusulkan sertifikasi tanah wakaf.
Salah satu yang menjadi perhatian Syarwani adalah adanya aset tanah wakaf di lingkungan KUA yang belum disertifikasi. Dia mengaku akan selalu mendorong seluruh pihak terkait untuk segera melengkapi berkas yang kurang sehingga pada saatnya dapat dilakukan sertifikasi tanah wakaf.
Selanjutnya Dia mendorong kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan percepatan tanah wakaf terutama Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAH) dapat membrikan edukasi masalah wakaf kepada masyarakat dan membantu masyarakat terkait dengan mekanisme wakaf.
“Kepada seluruh KUA dan para penyuluh Agama agar dapat mengawal proses sertifikasi tanah wakaf mulai dari kelengkapan dokumen, edukasi kepada masyarakat dari awal sampai akhir. Hal ini harus dilakukan karena sebagian masyarakat tidak mengetahui prosedur wakaf,” terangnya.
Syarwani juga berharap pengurusan tanah wakaf jangan hanya berhenti di ikrar wakaf di KUA, tetapi dilanjutkan sampai sertifikasi tanah wakaf. “Kami mohon dukungan semua pihak terutama KUA untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf,” imbuhnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post