Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Syarwani mengingatkan kepada masyarakat agar menunaikan zakat, terutama zakat fitrah menjelang Idul fitri.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 007/BAZNAS-KTB/III/2022 tahun 2022, bahwa zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa sama dengan membayar nominal uang sebesar Rp 46.000 untuk Jenis beras kategori I, Rp. 34.000 untuk kategori II dan Rp. 28.000 untuk kategori III.
“Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Kualitas beras harus sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (26/04/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pemerintah daerah, kementerian agama, badan amil zakat nasional (BAZNAS), majelis ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Kotabaru.
Ia menjelaskan, zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada awal Ramadhan hingga batas salat Idul fitri.
Selain zakat fitrah, ia juga mengingatkan agar tak lupa menunaikan zakat maal atau zakat harta yang telah memenuhi nisab atau batasan. “Zakat ini membayar 2,5 persen dari harta yang nisabnya setara dengan 85 gram emas yang masa kepemilikannya sudah satu tahun,” ujarnya.
Zakat memiliki manfaat, baik dari segi agama, akhlak, maupun secara sosial. Secara agama, lanjut Said, berzakat berarti telah menjalankan satu di antara rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
“Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan,” tuturnya.
Kemudian dari segi akhlak, zakat juga menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran, dan lapang dada bagi pembayar zakat.
Lalu dari segi sosial atau ijtimaiyyah, zakat menjadi sarana membantu dan memenuhi hajat hidup para fakir miskin. Serta memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.
Agar zakat yang disalurkan tepat guna dan tepat sasaran, diharapkan para muzakki agar menyalurkan zakatnya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat resmi dan memiliki izin dari pemerintah.
“Di Kabupaten Kotabaru ada BAZNAS, LAzismu dan Lazismu dan UPZ (unit pengumpul zakat) yang ada di masjid-masjid,” imbuhnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post