Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Ahmad Kamal, S.H.I, M.Ag menegaskan, narasi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara adalah narasi fitnah dan menyesatkan.
‘’Karenanya saya minta masyarakat jangan percaya dengan berita tersebut. Saya tegaskan, itu narasi hoaks, narasi fitnah dan menyesatkan!,’’ tegas Kamal saat di minta keterangan terkait berita yang beredar di ruang kerjanya. Senin, (09/05/2022).
Menurut Kamal, Menag RI tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau statement terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
“Sejak Tahun 2018, Kementerian Agama RI tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,’’ ungkap Kepala Kantor Kemenag Kab. Kotabaru.
Undang – Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
‘’Kemudian dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2014,’’ jelas Kamal menegaskan pernyataan Kemenag RI.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Kamal, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah di alihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Bahkan Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp.103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” lanjut Kamal.
Dengan demikian, pihaknya tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
‘’Tetapi saya yakin masyarakat di Kabupaten Kotabaru cerdas menerima informasi-informasi bohong tersebut. Apalagi ini sudah jelas-jelas hoaxs yang dapat merugikan kelembagaan Kemenag bahkan masyarakat sendiri,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Kamal juga meminta kepada seluruh jajaran pegawai Kemenag Kab. Kotabaru untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berita-berita bohong tersebut.
‘’Pemerintah tak bisa melakukan sendirian. Berita hoax lebih mudah tersebar karena kurangnya edukasi dan sosialisasi. Nah ini tugas kita bersama untuk menangkal berita hoaxs seperi ini,” tutupnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post