Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hj. Siti Fatimah, M.M mengatakan 95 Calon Jamaah Haji (CJH) dari daerah akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.
“Alhamdulillah, pemerintah sudah mengumumkan daftar CJH yang memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Arab Saudi yakni mereka yang berusia 65 tahun nol bulan pada tanggal 30 Juni 2022 serta telah menerima vaksin COVID-19. Untuk Kabupaten Kotabaru terdapat 95 tahun orang JCH,” katanya.
Dia mengatakan hal itu terkait rilis Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang nama jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1443 /2022 M, di ruang kerjanya, Senin (09/10/2022).
Daftar tersebut, katanya, telah melalui proses verifikasi untuk memastikan calon haji yang berangkat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
“Selain 95 CJH yang diberangkatkan itu, terdapat 16 orang sebagai cadangan. Karenanya CJH yang namanya terdapat dalam daftar rilis tersebut agar mempersiapkan diri, dengan melakukan konfirmasi keberangkatan pada Bank tempat melakukan setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada waktu pendaftaran,” ujarnya.
Untuk itu, bagi jamaah yang namanya sudah keluar dalam daftar rilis agar segera menghubungi Kemenag Kabupaten/Kota dan melapor kepada Bank tempat melakukan pendaftaran haji mulai 9-20 Mei 2022.
Ia menjelaskan tentang hal yang penting bahwa JCH Kabupaten Kotabaru untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Fatimah juga mengingatkan seluruh CJH Kotabaru agar tidak mudah menerima informasi dan terpengaruh dengan hoaks yang beredar, yang menyebutkan dua tahun penyelenggaraan haji batal berangkat karena dananya untuk pembangunan IKN Nusantara. (Rep/Ft:Tina)
Discussion about this post