Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Ahmad Kamal, S.H.I, M.Ag berharap kalangan pesantren mampu menggaungkan dan mengimplementasikan moderasi beragama dalam ruang kehidupan yang lebih luas.
“Karena kalangan pesantren merupakan komunitas yang telah memahami serta menerapkan moderasi beragama dalam tiap laku kehidupannya,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait informasi tentang pelaksanaan Ujian Sekolah PKPPS Pontren di Kab. Kotabaru di ruang kerjanya, Kamis (19/05/2022).
Menurut Kamal, pesantren itu tidak harus dikuatkan lagi, karena memang sudah kuat kalau soal moderasi beragama. Kita tidak pernah sanksi bahwa pesantren sudah selesai urusan moderasi beragama.
“Selanjutnya bagaimana cara ustadz di pesantren bisa berkontribusi menggaungkan moderasi beragama di ruang kehidupan yang lebih luas, yaitu bisa dengan melakukan kegiatan yang bertema moderasi beragama untuk ustadz pontren” sambungnya.
“Saya menilai kegiatan seperti itu adalah salah satu cara untuk berkontribusi kepada bangsa dan negara di tengah upaya pemerintah membumikan nilai-nilai moderasi beragama,” lanjutnya lagi.
Kamal menuturkan, mengutip dari pernyataan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas pada 22 September lalu, Menag bersama dengan Mendikbudristek dan Ketua Komisi VIII DPR RI telah merilis Modul Moderasi Beragama. Modul ini, berisi sembilan nilai moderasi beragamaa yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Sembilan Nilai Moderasi Beragama tersebut adalah Tawassuth (Tengah-tengah, I’tidal (TegakLurus), Tasamuh (Toleran), Syura (Musyawarah), Ishlah (Perbaikan), Qudwah (Kepeloporan), Muwathanah (Cinta Tanah Air), La ‘Unf (Anti Kekerasan), I’tiraf al-‘Urf (Ramah Budaya),”sebutnya.
“Saya yakin, kesembilannya pasti sudah dikenal dan diterapkan di kalangan pesantren. Jadi saya rasa amat tepat bila kalangan pesantren turut menggaungkan nilai-nilai ini,” imbuhnya.
Kamal juga mengingatkan, bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama,.
“Dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip yang adil dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,”ucapnya. (Rep/Ft : Tina).
Discussion about this post