Kotabaru (Kemenag Ktb) – “Pembangunan Zona Integritas (ZI) dapat membentengi dan melindungi segenap ASN dari perilaku tercela yang menyimpang dari peraturan,” Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Kamal saat ditemui Tim Humas Kemenag Ktb, Jumat (27/05) diruang kerjanya
Hal itu menurut Kamal harus menjadi pemahaman bersama, bahwa ZI tidak hanya menjadi simbol semata, namun dibutuhkan komitmen kebersamaan yang kuat dari seluruh ASN, untuk sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menghindarkan diri dari segala potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Saya harap seluruh pegawai Kantor Kemenag Kotabaru, dapat berkomitmen mendukung ZI demi mewujudkan tujuan mulia, yakni Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tegasnya.
Selanjutnya, Pembangunan Zona Integritas kata Kamal menjadi salah satu bentuk implementasi Reformasi Birokrasi, yang bertujuan melaksanakan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, serta akuntabel, sehingga pelayanan masyarakat dapat terlaksana secara cepat, tepat, dan profesional.
Melalui pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada Kantor Kementerian Agama, dirinya menyatakan bahwa seluruh jajarannya harus siap melaksanakan dan mampu menghindari bad practice seperti KKN dan penyalahgunaan wewenang, serta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Zona Integritas ini langkah strategis dalam mewujudkan sistem birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, dan menjamin pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.
Ia juga mengharapkan kepada semua pihak untuk ikut memantau, mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. Penegakan komitmen tidak dapat dilakukan dengan optimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak.
“Saya mengajak seluruh ASN Kemenag Kotabaru mendukung pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, dengan cara saling menjaga diri dari perilaku menyimpang, menerapkan perilaku jujur dan bertindak sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat indikasi penyimpangan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama,” pungkasnya. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post